Bandarlampung, Jelajah.co – Seorang wartawan di Bandarlampung dilaporkan ke polisi atas pemberitaannya tentang pembagian kue di Pelabuhan Panjang pada Hari Pahlawan 10 November 2024. Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG dan diduga dilakukan oleh seorang pejabat Pemerintah Kota Bandarlampung.
Kasus ini bermula ketika sebuah media online memberitakan dugaan bahwa Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Puspasari, mengambil kue untuk acara menggunakan mobil dinas. Puspasari membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa semua kue telah dibagikan kepada peserta upacara dan disalurkan ke panti asuhan.
Meski wartawan yang menulis berita tersebut sudah mengajukan hak jawab, yang seharusnya menjadi cara penyelesaian melalui Dewan Pers, kepolisian tetap memproses laporan ini. Penyidik Bripka Eka Febriyanti telah memanggil wartawan tersebut untuk diperiksa pada Selasa, 11 Februari 2024.
Amuri Alpa, perwakilan dari media yang dilaporkan, menilai bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis. Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Undang-Undang Pers, bukan jalur pidana, sesuai dengan kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers.
Kasus ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan dapat menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Bandarlampung. (Red)








