Pringsewu, Jelajah.co – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pringsewu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menyeret salah satu oknum pegawainya.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi tindakan cepat dan profesional aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut.
“BRI menghormati proses hukum yang tengah berjalan, serta berkomitmen untuk kooperatif dan aktif dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Syarifudin.
Ia menegaskan bahwa kasus yang saat ini ditangani Kejati Lampung merupakan hasil dari pengungkapan internal BRI sendiri. Bank pelat merah itu menegakkan prinsip Zero Tolerance to Fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, BRI telah menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum yang terlibat, sesuai ketentuan internal perusahaan.
Selain itu, BRI juga mendukung upaya penegak hukum dalam mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini sebagai bagian dari proses hukum yang transparan.
“BRI selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan terus memperkuat komitmen terhadap integritas serta kepercayaan publik,” tegasnya.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa BRI tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum dan akan terus berbenah untuk menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat. (Red)








