• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara

KPU dan Bawaslu Pesawaran Tegaskan Ijazah Aries Sesuai Ketentuan dalam Sidang MK

Redaksi by Redaksi
23 Januari 2025
in Nusantara, Pemerintahan, Politik
A A
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, melalui kuasa hukumnya Yormel, menegaskan bahwa pencalonan Aries Sandi Darma sebagai calon Bupati Kabupaten Pesawaran 2024 telah memenuhi syarat, termasuk terkait dengan ijazah pendidikan terakhir yang dipertanyakan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/01/2025).

Yormel menjelaskan bahwa setelah menerima laporan terkait ijazah Aries dari seseorang bernama Sumarah, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk memeriksa ulang dokumen persyaratan ijazah. Klarifikasi dilakukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, yang kemudian mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Aries sesuai dengan Permendikbud 29/2014.

“Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melampirkan bukti kehilangan barang yang dikeluarkan oleh Polresta Bandar Lampung,” ujar Yormel.

BACA JUGA

Permahi Lampung Desak Efek Jera Maksimal Pelaku Pembalakan Liar Usai Kapal Kayu Ilegal Karam di Pesisir Barat

7 Desember 2025

Silaturahmi Dandim 05/07 Bekasi Ke Danau Indah Kalibaru Membawa Energi Dalam Memperkuat Kolaburasi

7 Desember 2025

Yormel menambahkan bahwa klarifikasi terkait ijazah Aries dilakukan melalui Dinas Pendidikan, bukan melalui sekolah, karena Aries merupakan peserta ujian paket C, bukan lulusan SMA. Berdasarkan hasil klarifikasi, Termohon bersama Bawaslu menetapkan bahwa Aries memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Pesawaran. Oleh karena itu, Termohon meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon dan mengesahkan Keputusan Termohon Nomor 1635 Tahun 2024.

Pihak Terkait, melalui kuasa hukumnya Mario Andreansyah, menyampaikan bahwa Pemohon menyembunyikan fakta hukum terkait ijazah Aries. Mario menjelaskan bahwa Aries adalah pemilik ijazah paket penyetaraan yang sah yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Bandar Lampung pada tahun 1995.

Sementara itu, Bawaslu, melalui Fatihunnajah, menegaskan bahwa tidak ada laporan pelanggaran atau sengketa terkait pemilihan ini. Berdasarkan hasil penelitian dokumen administrasi yang dilakukan oleh Termohon, Bawaslu menyatakan bahwa ijazah Sarjana Universitas Saburai dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Pasca Sarjana Universitas Lampung milik Aries telah diverifikasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, semua pihak sepakat bahwa dokumen pencalonan Aries sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MKRI.id/Red)

Previous Post

Dugaan Penipuan Proyek PLN, Direktur PT Sepakat Jaya Dilaporkan ke Polda Lampung

Next Post

MTs Negeri 1 Pringsewu Raih Juara Umum Al-Kautsar Science Competition 2025

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

2 Desember 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

Warga Dusun 1 Way Huwi Kompak Lanjutkan Pengecoran Jalan

16 November 2025

BSP 2025: Solidaritas untuk Palestina Mengalir dari Sungai Mahakam Kalimantan Timur

25 November 2025

ALAK Serukan Penyidikan Dugaan KKN di Dinsos dan DLH Lampung, Kejati Diminta Bertindak

27 November 2025

Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Vision Terbaik pada ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025

20 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.