Bandar Lampung, Jelajah.co – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung akan menggelar rapat kerja dengan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung guna membahas regulasi terkait izin penanaman tiang dan penarikan kabel fiber optik.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) yang berlangsung pada 20 Januari 2025.
“Kami ingin memastikan bahwa penataan kabel dan infrastruktur telekomunikasi dilakukan sesuai regulasi yang ada agar tidak mengganggu tata kota serta keselamatan warga,” ujarnya.
Sejumlah kendala teknis dan administratif yang dihadapi penyedia jasa internet dalam pemasangan jaringan fiber optik juga menjadi perhatian. Beberapa perusahaan mengalami hambatan dalam memperoleh izin, yang berdampak pada layanan internet di beberapa wilayah.
DPRD berharap rapat kerja ini dapat menghasilkan solusi konkret yang melibatkan pemerintah daerah dan penyedia layanan internet. Sinergi antara kedua pihak dinilai penting untuk mendukung percepatan digitalisasi dan mewujudkan tata kota yang lebih tertata.
Rapat kerja ini dijadwalkan berlangsung pekan depan di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung dengan menghadirkan perwakilan instansi terkait serta penyedia layanan internet. (BB)







