BEKASI, Jelajah.co — Imigrasi Bekasi menghadirkan program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai upaya mendekatkan layanan sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian di tengah masyarakat.
Program ini menjadi implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-12.GR.03.05 Tahun 2025 serta surat pedoman pelaksanaan DBI dan PIMPASA.
Sebagai langkah awal, tujuh desa dan kelurahan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi tahun 2026, yakni Sindangjaya, Mekarmukti, Teluk Pucung, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mustikajaya, dan Ciketing Udik.
Wilayah tersebut dipilih berdasarkan tingkat kerawanan keimigrasian, termasuk tingginya mobilitas Pekerja Migran Indonesia (PMI), keberadaan tenaga kerja asing, serta potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
Melalui program PIMPASA, petugas Imigrasi Bekasi turun langsung ke masyarakat untuk melakukan pembinaan, sosialisasi, dan edukasi terkait keimigrasian. Selain itu, petugas juga membangun koordinasi dengan perangkat desa serta tokoh masyarakat guna memperkuat pengawasan berbasis komunitas.
Langkah ini juga diiringi dengan deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian, sehingga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sadar hukum.
Dengan pendekatan berbasis masyarakat, Imigrasi Bekasi menargetkan terbangunnya sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mencegah PMI nonprosedural serta meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian.
Ke depan, Imigrasi Bekasi berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang lebih dekat, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Red)








