PRINGSEWU, Jelajah.co — Dugaan penggelapan dana desa di Kabupaten Pringsewu kian menguat dan berpotensi menjadi skandal serius yang merugikan keuangan negara.
Setoran sebesar Rp6 juta dari 128 pekon yang dihimpun oknum pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia diduga tidak jelas alirannya, dengan total mencapai Rp768 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengumpulan dana tersebut dilakukan secara sistematis dengan dalih “uang pengurusan dan keamanan” untuk aparat penegak hukum. Namun, hingga kini tidak ditemukan dasar hukum maupun permintaan resmi dari Kejaksaan Negeri Pringsewu maupun pihak kepolisian terkait setoran tersebut.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut merupakan modus penghimpunan dana desa secara tidak sah. Aliran dana ratusan juta rupiah itu pun belum dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Upaya konfirmasi kepada Ketua APDESI berinisial JP dan bendahara berinisial HP belum membuahkan hasil. Keduanya tidak dapat dihubungi, memunculkan kesan adanya upaya menghindari tanggung jawab di tengah mencuatnya persoalan ini.
Sorotan semakin tajam setelah proses penyelidikan (lidik) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pringsewu disebut telah berjalan lebih dari satu bulan tanpa perkembangan yang jelas.
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu, Bambang Hartono, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian.
“Perkara sebesar ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika lidik sudah berjalan lebih dari satu bulan, publik berhak mengetahui sejauh mana penanganannya. Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu,” tegasnya, Rabu (01/04/2026).
Ia menilai, lambannya penanganan serta minimnya keterbukaan informasi berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Ini menyangkut uang rakyat. Harus diusut tuntas, dibuka secara terang siapa saja yang terlibat, dan jangan berhenti di permukaan,” tambahnya.
Desakan serupa juga datang dari sejumlah kepala pekon yang merasa dirugikan. Mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Kabupaten Pringsewu. Jika tidak ditangani secara transparan dan profesional, dikhawatirkan akan memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Kasi Intel, Anas, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (Red)








