LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co — Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024–2025 mencuat ke ranah hukum. Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung resmi melayangkan laporan pengaduan ke aparat penegak hukum, Selasa (03/03/2026).
Langkah tersebut diambil setelah ALAK melakukan penelusuran dokumen anggaran, membandingkan pagu dan realisasi belanja, serta mencermati sejumlah temuan lapangan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Perwakilan ALAK Lampung, Nopiyanto, menegaskan bahwa temuan yang dilaporkan bukan sekadar persoalan administratif.
“Kami melihat pola belanja yang tidak proporsional, indikasi mark-up, potensi pemborosan anggaran, hingga dugaan pemotongan hak pegawai. Ini harus diuji melalui audit investigatif dan proses hukum agar terang benderang,” ujar Nopiyanto.
Sorotan OPD dan Indikasi Pemborosan
Di Dinas Kepemudaan dan Olahraga, ALAK menyoroti belanja hadiah perlombaan yang dinilai tidak memiliki indikator output dan outcome yang jelas. Kegiatan tersebut diduga hanya bersifat formalitas guna menyerap anggaran tanpa dampak signifikan bagi pembinaan kepemudaan dan olahraga.
Sementara di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, terdapat dua catatan krusial. Pertama, belanja insentif pegawai non-ASN atas pemungutan pajak daerah yang dinilai perlu diuji mekanisme dan akuntabilitasnya. Kedua, dugaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap hunian warga di atas lahan negara yang berpotensi melanggar prinsip legalitas pajak.
Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan juga disorot terkait dugaan pemotongan tambahan penghasilan atau beban kerja pegawai. Jika terbukti, praktik tersebut dinilai melanggar hak normatif aparatur.
Belanja Dinas Kesehatan hingga PJU
Pada Dinas Kesehatan, ALAK menyoroti sejumlah pos belanja bernilai besar, antara lain dugaan pungutan honor tenaga kesehatan dalam Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), belanja alat dan bahan kantor Rp2,18 miliar, belanja makan dan minum lebih dari Rp1 miliar, serta belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp8,53 miliar.
“Angka-angka ini besar dan harus diuji kewajarannya berdasarkan standar harga, kebutuhan riil, dan volume yang terverifikasi,” tegas Nopiyanto.
Belanja Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan sebesar Rp16,03 miliar, termasuk pengadaan dan pemasangan lampu LED 100 watt senilai Rp629,4 juta, juga diminta untuk diaudit secara teknis.
Bappeda, BPKAD, hingga PUPR
ALAK mencatat Bappeda Lampung Selatan memiliki belanja alat dan bahan kegiatan kantor serta suvenir bernilai ratusan juta rupiah pada 2025, yang dinilai perlu diuji relevansinya terhadap peningkatan kualitas perencanaan pembangunan.
Di BPKAD, belanja alat dan bahan kantor—termasuk ATK, kertas, dan cover—mencapai Rp1,06 miliar. Dinas Perikanan pun disorot atas belanja perlengkapan kantor bernilai ratusan juta rupiah.
Sementara pada Dinas PUPR, akumulasi biaya perjalanan dinas Rp1,39 miliar, belanja ATK Rp879 juta, belanja kertas dan cover Rp350 juta, serta belanja makan dan minum rapat dan tamu dinilai menunjukkan dominasi belanja operasional dibanding belanja langsung yang berdampak pada infrastruktur.
RSUD dan Dinas Pendidikan Jadi Fokus Serius
Di RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM, ALAK menduga adanya pengurangan volume pekerjaan, mark-up, ketidaksesuaian SOP, serta indikasi aliran “fee” dari rekanan kepada oknum pejabat terkait belanja makan dan minum serta bahan cetak Tahun Anggaran 2024–2025.
Dinas Pendidikan Lampung Selatan menjadi salah satu fokus utama. ALAK mengungkap dugaan pengurangan volume pekerjaan dan setoran proyek hingga 20 persen, persoalan BOP PKBM 2025 yang melibatkan delapan PKBM, kelebihan bayar proyek 2025–2026, serta dugaan setoran dalam proyek revitalisasi dan rehabilitasi sekolah.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Karena itu kami mendorong audit investigatif dan penyelidikan resmi agar semuanya terbuka,” kata Nopiyanto.
Desakan Audit Investigatif
ALAK Lampung mendesak Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Lampung dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit investigatif secara independen. Aparat penegak hukum juga diminta segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun OPD terkait belum memberikan pernyataan resmi atas laporan dan dugaan tersebut. (Red)








