Murung Raya, Jelajah.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 dalam rangka mendengarkan pandangan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Murung Raya yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Puruk Cahu, 9/3/2026. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, unsur pemerintah daerah, serta sejumlah perwakilan instansi terkait.
Sidang paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Murung Raya yang membuka jalannya rapat dengan agenda utama mendengarkan tanggapan resmi pemerintah daerah terhadap Ranperda yang diusulkan oleh DPRD.
Ranperda tentang Pengelolaan Kelompok Tani tersebut merupakan salah satu inisiatif DPRD Murung Raya yang bertujuan untuk memperkuat kelembagaan petani serta meningkatkan tata kelola kelompok tani di daerah.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan kelompok tani di Kabupaten Murung Raya dapat memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan berbagai kegiatan pertanian serta program pemberdayaan petani.
Dalam penyampaian pandangannya, pihak Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD yang telah mengusulkan Ranperda tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap sektor pertanian.
Pemerintah daerah menilai keberadaan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan kelompok tani akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan produktivitas pertanian serta kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyampaikan sejumlah catatan dan masukan terhadap beberapa poin dalam Ranperda tersebut agar dapat diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan pembangunan daerah.
Menurut pemerintah daerah, kelompok tani memiliki peran strategis dalam mendukung program ketahanan pangan serta pengembangan sektor pertanian di daerah.
Oleh karena itu, pengelolaan kelompok tani yang baik dan terstruktur dinilai sangat penting agar berbagai program pertanian yang dijalankan pemerintah dapat terlaksana secara optimal.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan bahwa Ranperda ini nantinya akan dibahas lebih lanjut melalui tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Para anggota DPRD Murung Raya juga menekankan bahwa pembentukan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas kelembagaan petani serta memperkuat peran kelompok tani dalam pembangunan sektor pertanian.
Selain itu, dengan adanya regulasi ini diharapkan kelompok tani dapat lebih mudah mengakses berbagai program bantuan, pelatihan, serta dukungan dari pemerintah.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar hingga akhir agenda sidang. Seluruh pihak yang hadir berharap proses pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Kelompok Tani dapat berjalan dengan baik hingga nantinya dapat disahkan menjadi peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
Reporter : Pendi
Editor : Redaksi JELAJAH.CO








