• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 8 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

DPRD Provinsi Lampung Diminta Selesaikan 5 Kasus Utama PT. SGC

Redaksi by Redaksi
1 September 2024
in Lampung, Nusantara
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung – Divisi advokasi AKAR Lampung, Rian Bima Sakti mengungkapkan DPRD provinsi sebagai bagian dari perwakilan rakyat mesti jeli dan paham terhadap persoalan – persoalan di Provinsi Lampung.

Menurutnya persoalan kerakyatan lebih utama bukan hanya sebatas persoalan anggaran negara yang mesti diawasi serta menjadi persoalan yang mesti di awasi oleh DPRD Provinsi Lampung.

Rian menyebutkan terdapat sejumlah persoalan kerakyatan, yang menjadi keresahan sosial keresahan masyarakat, serta telah merugikan kesehatan masyarakat di Provinsi Lampung, hal ini harus menjadi perhatian juga oleh DPRD Yang baru dilantik.

BACA JUGA

Permahi Lampung Desak Efek Jera Maksimal Pelaku Pembalakan Liar Usai Kapal Kayu Ilegal Karam di Pesisir Barat

7 Desember 2025

Silaturahmi Dandim 05/07 Bekasi Ke Danau Indah Kalibaru Membawa Energi Dalam Memperkuat Kolaburasi

7 Desember 2025

Rian mengungkapkan, AKAR Lampung akan menggelar aksi besar – besaran di Gedung DPRD Provinsi Lampung untuk menyampaikan sejumlah persoalan kerakyatan, terutama persoalan PT. SGC yang dinilai sudah berlarut – larut.

“Persoalan utama yang terjadi adalah persoalan tindak pidana korupsi, persoalan pajak PT. SGC, selain itu persoalan dana negara yang mesti disetorkan dugaan tidak sesuai dengan luasan lahan, kemudian persoalan kedua adalah persoalan tindak pidana karhutla, yang telah terjadi beberapa tahun kebelakang, persoalan ketiga persoalan dugaan tindak pidana korupsi atas Pergub 33 tahun 2020 antara mantan Gubernur Lampung dan PT. SGC, persoalan keempat persoalan polemik terhadap masyarakat atas tanah – tanah warga yang berkonflik dengan pihak PT. SGC sampai saat ini belum pernah ada penyelesaian, dan yang kelima persoalan, HGU milik PT. SGC, persoalan HGU ini mesti di lakukan transparansi berapa luasan dan berapa lahan Yang ada yang dikelola,” paparnya.

“Kami menduga luasan lahan yang di garap jauh melampaui dari HGU yang dimiliki, selain itu dari persyaratan dan dalam diktum pada klausul HGU yang telah diberikan jelas dikatakan apabila terjadi pelanggaran maka HGU batal,” tambahnya.

AKAR Lampung juga menilai bahwa PT. SGC telah melanggar hukum melanggar undang undang lingkungan, jelas dalam diktum yang terdapat dalam HGU apabila terjadi pelanggaran pada proses pengelolaan HGU maka HGH batal.

Rian juga mengganggap, dari 2018 sampai sekarang berjalannya PT. SGC pada salah satu anak perusahaan tidak memiliki payung hukum dikarenakan HGU telah dilanggar secara otomatis telah di cabut.

Pihaknya juga meminta seluruh perangkat negara yang memiliki kapabilitas diwilayahnya bergerak untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami meminta kepada DPRD Provinsi Lampung yang baru untuk segera membentuk pansus agar semua persoalan PT. SGC ini dapat terkuak, demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Provinsi Lampung,” Tandas Rian penggiat anti korupsi.

Sementara itu Ketua AKAR Indra Mustain menegaskan AKAR Lampung telah di periksa dan memberikan keterangan di Kejati Lampung, “kita meminta Kepala kejaksaan tinggi yang baru dapat mengungkap semua persoalan PT.SGC,” Jelasnya. (*)

Previous Post

Atap Hijau Nusantara: Haram Pupuk Kimia !!!

Next Post

Realisasi Belanja Makan dan Minum Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat Diduga Sarat Korupsi

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

2 Desember 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

Warga Dusun 1 Way Huwi Kompak Lanjutkan Pengecoran Jalan

16 November 2025

BSP 2025: Solidaritas untuk Palestina Mengalir dari Sungai Mahakam Kalimantan Timur

25 November 2025

ALAK Serukan Penyidikan Dugaan KKN di Dinsos dan DLH Lampung, Kejati Diminta Bertindak

27 November 2025

Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Vision Terbaik pada ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025

20 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.