• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 15 September 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Sudut Pandang

Drama SGC Usai Keputusan DPR: Riuh Dukungan, Substansi Terabaikan

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2025
in Sudut Pandang
A A
A. Zahriansyah A.MA

A. Zahriansyah A.MA

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: A Zahriansyah A.M.A

Dua pekan terakhir, publik Lampung disuguhi gegap gempita isu agraria yang menyeruak dari Senayan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI, telah diambil keputusan penting: pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC). Keputusan itu ditegaskan dalam dokumen resmi yang ditandatangani Pimpinan Rapat, Dede Yusuf Macan Effendi, bersama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan secara hukum-politik bersifat mengikat.

Namun, alih-alih merespons capaian ini dengan pemahaman yang matang, ruang publik justru dipenuhi teriakan yang ironis: “Ukur ulang SGC!” Padahal, keputusan itu sudah final, bukan lagi tuntutan.

BACA JUGA

Lampung Tunjukkan Wajah Damai Unjuk Rasa

1 September 2025

Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk: Saatnya Reformasi Total

30 Agustus 2025

Pertanyaannya, apakah sebagian publik dan elite lokal belum membaca dokumen resmi hasil rapat tersebut? Atau jangan-jangan mereka hanya ingin menumpang gaung isu yang sedang ramai, tanpa benar-benar memahami substansinya?

Sayangnya, di tengah hingar-bingar media sosial dan pernyataan publik yang berseliweran, hampir tak terdengar uraian utuh mengenai dasar hukum keputusan itu. Padahal, pengukuran ulang HGU bukan sekadar aksi moral atau tekanan politik, ia adalah mandat dari hukum agraria kita.

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa negara berwenang mengatur, mengurus, dan mengawasi penggunaan serta penguasaan tanah. Dalam konteks HGU, negara bukan hanya bisa, tapi wajib mengevaluasi luas dan peruntukannya.

Siapa yang berjuang, Siapa yang menumpang?

Tiga organisasi masyarakat sipil, DPP Akar Lampung, LSM Keramat, dan DPP Pematank telah menjadi penggerak utama isu ini sejak awal. Mereka mengusung tuntutan berbasis data dan argumentasi hukum. Namun saat perjuangan ini mulai berbuah, justru muncul narasi liar yang menjauh dari konteks dokumen dan regulasi.

Uniknya, dukungan terus mengalir seolah-olah keputusan belum dibuat. Fenomena ini bisa dibaca sebagai tanda rendahnya literasi isu agraria, atau adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momen ini untuk kepentingan politik.

Lebih mengkhawatirkan lagi, diskusi publik nyaris abai pada potensi besar dari pengukuran ulang ini: terbukanya data aktual penguasaan lahan ilegal, potensi penagihan pajak PPN dan PPh, penarikan PNBP atas tanaman tumbuh, hingga perhitungan ulang sewa lahan negara. Bila seluruh proses berjalan, negara bisa memperoleh kembali triliunan rupiah yang selama ini hilang ditelan praktik konglomerasi agraria.

RDP dan RDPU adalah langkah awal, bukan akhir. Ini baru pintu masuk menuju keadilan agraria di Lampung. Tapi perjuangan sesungguhnya justru dimulai setelah keputusan diambil: bagaimana mengawal implementasi, menjaga narasi tetap lurus, dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan.

Publik Lampung tak boleh lagi hanya jadi penonton, apalagi pengeruh suasana. Kini saatnya kembali pada substansi. Baca dokumennya, pahami regulasinya, dan kawal pelaksanaannya. Sebab yang sedang diperjuangkan bukan semata luas lahan, tapi soal keadilan, kedaulatan, dan masa depan generasi yang mungkin lahir di tanah ini tanpa punya sepetak pun hak atasnya.


Editor: Redaksi Jelajah.co

Previous Post

Di Balik Diamnya Birokrasi: Jejak Pencopotan Misterius Kadis Pariwisata Pesawaran

Next Post

UIN Raden Intan Dapat Hibah 50 Hektare Lahan di Kota Baru dari Pemprov Lampung

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Suara Perlawanan Teladas: Menantang Raksasa Tebu SGC

17 Agustus 2025

Dikembalikan ke Kursi Lama: Kisah Seorang Pejabat Perikanan yang Tenang Meski Tersisih

25 Agustus 2025

Gemparin Desak Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam Pasca Penggerbekan “Pesta Narkoba” Pengurus HIPMI Lampung

5 September 2025

Lampung Tunjukkan Wajah Damai Unjuk Rasa

1 September 2025

Reforma Agraria Jadi Sorotan, Mahasiswa Lampung Desak Ukur Ulang HGU PT SGC

1 September 2025

Permainan Sandiwara Sosial Media Para Pejabat Publik

23 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.