Oleh: Cut Habibi (Pemred Jelajah.co)
Kilau emas di etalase toko seringkali memikat mata. Namun di balik gemerlap itu, tak semua bersinar dari jalur yang sah. Sebagian datang dari lorong gelap dari tanah yang digali tanpa izin, dari hutan yang dibongkar diam-diam, hingga berakhir di meja transaksi yang tampak legal.
Di Kabupaten Way Kanan, praktik tambang emas ilegal bukan cerita baru. Ia seperti bara dalam sekam, redup di permukaan, namun menyala di bawah tanah. Aktivitas ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membentuk rantai ekonomi bayangan yang sulit diputus.
Belakangan, Kepolisian Daerah Lampung mulai menarik benang kusut itu ke permukaan.
Tiga orang diamankan, mereka bukan penambang, bukan pula pemilik lahan. Namun peran mereka justru krusial: penadah, mata rantai yang menghubungkan emas ilegal dengan pasar resmi.
Dari tangan mereka, emas tak lagi tampak “liar”. Ia berubah bentuk, melewati proses peleburan, pencatatan, hingga akhirnya tampil sah di hadapan pembeli.
Di sinilah peran toko emas menjadi sorotan, salah satu yang diselidiki adalah Toko Emas JSR di kawasan Enggal, Bandar Lampung. Tempat yang sebelumnya hanya dikenal sebagai pusat transaksi perhiasan, kini berdiri dalam garis polisi sunyi, tertutup, dan menyimpan tanda tanya.
“Aliran dana dan aset sedang kami telusuri,” ungkap Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman.
Kalimat itu singkat, namun membuka kemungkinan besar: bahwa yang dihadapi bukan sekadar tambang ilegal, melainkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebuah mekanisme yang membuat hasil kejahatan seolah sah di mata hukum.
Rantai ini Panjang
Dari lubang tambang di Way Kanan, emas bergerak tanpa label. Ia berpindah tangan dari penambang ke pengepul, dari pengepul ke penadah, lalu ke toko. Di setiap titik, nilainya bertambah. Di setiap transaksi, jejaknya semakin samar.
Namun, seperti jejak kaki di tanah basah, selalu ada sisa yang tertinggal. Penyidik kini mengandalkan pendekatan ilmiah: uji laboratorium untuk mencocokkan kadar emas dengan sumbernya. Jika terbukti identik, maka rantai itu tak lagi sekadar dugaan.
Di sisi lain, penyelidikan merambah ke wilayah yang lebih sensitif, yakni lahan perkebunan milik negara. Area yang disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.
Nama PT Perkebunan Nusantara ikut terseret dalam pusaran ini. Bukan sebagai tersangka, namun sebagai pihak yang lahannya diduga digunakan. Dua orang dari unsur manajemen dan pengawas telah dimintai keterangan.
Apakah ini Kelalaian? Atau ada Pembiaran?
Pertanyaan ini merupakan potret kompleks dari kebutuhan ekonomi, lemahnya pengawasan, hingga celah dalam sistem distribusi komoditas bernilai tinggi.
Di hilir, masyarakat membeli emas tanpa pernah tahu dari mana asalnya. Di hulu, tanah terkoyak, sungai tercemar, dan risiko longsor mengintai.
Sementara itu, uang terus berputar.
Kasus di Way Kanan menjadi pengingat: bahwa kejahatan modern tak selalu kasar dan terlihat. Ia bisa halus, rapi, bahkan berkilau.
Dan ketika emas ilegal sudah masuk ke etalase resmi, batas antara yang sah dan yang melanggar hukum menjadi semakin tipis.
Kini, semua bergantung pada sejauh mana aparat mampu menelusuri aliran itu hingga ke akarnya.
Jika tidak, maka emas-emas dari tanah gelap akan terus menemukan jalannya diam-diam, namun pasti.








