JAKARTA, Jelajah.co – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola serta kesejahteraan guru agama dan madrasah sebagai upaya mendorong pendidikan keagamaan yang unggul dan kompetitif.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI terkait berbagai kebijakan guru.
“Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegas Kamaruddin di Jakarta (01/02/2026).
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah. Menurutnya, langkah tersebut akan mempermudah pendataan sekaligus pemberian afirmasi kepada para guru.
Ia menjelaskan, pernyataan tersebut merupakan klarifikasi atas keterangannya dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas usulan tambahan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta penanganan guru honorer madrasah.
“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka,” ujarnya (01/02/26).
Kamaruddin menambahkan, guru agama di sekolah tidak seluruhnya diangkat oleh Kemenag. Sebagian diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari kementerian/lembaga lain, hingga kepala sekolah.
“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” tegasnya.
“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya (01/02/26).
Khusus pengangkatan guru pada madrasah swasta, ia menjelaskan telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021 yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pendidikan.
Dalam aturan tersebut, proses rekrutmen meliputi pengajuan kebutuhan guru ke Kantor Kemenag kabupaten/kota, persetujuan berdasarkan analisis kebutuhan melalui sistem SIMPATIKA, pembentukan panitia seleksi, hingga pengumuman dan penerimaan berkas lamaran.
Selain itu, Kemenag mencatat masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap tahun ini.
“Bersama kementerian/lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya. (Red)








