• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 28 September 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

LSM AKAR Lampung Laporkan Arinal DAN SGC ke Kejagung

Redaksi by Redaksi
13 Juni 2024
in Jakarta, Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Setelah beberapa kali melakukan aksi di Kantor Gubernur Lampung, Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR Lampung) melaporkan dugaan KKN Peraturan Gubernur (Pergub) 33 tahun 2020 tentang Panen Tebu dengan cara dibakar ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor surat 51/DPP/VI/AKAR/LPG/2024, pada Kamis (13/06/2024).

Selain mendatangi kantor Kejaksaan Agung LSM AKAR Lampung juga mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, ATR/BPN dan Kantor Kesekretariatan Presiden, hal ini dilakukan agar laporan yang telah diserahkan kepada Kejagung  benar-benar menjadi perhatian besar dan dapat segera terselesaikan.

Ketua AKAR Lampung, Indra Mustain mengatakan, persoalan Pergub 33 tahun 2020 tentang Panen Tebu dengan cara dibakar, bukan hanya sebatas Pergub di cabut semata lalu selesai persoalan, tapi ada persoalan besar lainnya yang merupakan dampak dati Pergub tersebut.

BACA JUGA

Prabowo akan Panggil Kepala BGN, Bahas Kasus Keracunan Massal Program MBG

28 September 2025

Ribuan Anak Sekolah Keracunan Menu MBG, Pemerintah Tinjau Ulang Program

27 September 2025

“Ada  kerugian ekonomi masyarakat, kerugian lingkungan hidup, ekologi ekosistem, dan kerugian kesehatan masyarakat, selain itu persoalan ini mesti segera ditindak lanjuti oleh APH dalam hal ini kejaksaan agung RI, meski pergub dicabut dasar hukum Indonesia yang mengenal hukum tidak berlaku surut mesti ditegakkan,” ungkapnya.

 ” Pergub tersebut memang dicabut tapi sudah dilaksanakan selama 3 tahun sebelumnya, maka atas dasar itu terjadi KKN yang dilakukan karena pergub telah melanggar UU, serta telah membuat kerugian kepada negara dan rakyat Lampung, kami minta Pemprov dan perusahaan bertanggung jawab baik di depan hukum maupun di depan rakyat secara ekonomi,” ujar Indra.

Dalam kesempatan itu, AKAR Lampung juga mendatangi kantor ATR/BPN, untuk memberikan laporan yang sama namun dalam laporan ini AKAR Lampung meminta Menteri ATR/BPN segera menghentikan seluruh aktifitas PT. Sweet Indo Lampung yang mana HGU terhadap 11.845, 32. Ha telah batal dengan sendirinya.

“HGU Sweet Indo Lampung yang ditanda tangani oleh kepala BPN tersebut menyatakan klausul tidak boleh membakar panen tebu, namun perusahaan tersebut melakukan panen dengan cara di bakar, dan dalam fiktum HGU jelas tertera apabila persyaratan dilanggar maka HGU batal demi hukum, ini jelas,” tegas Indra.

lebih lanjut Indra mengatakan, 3 hal besar yang menjadi titik fokus perhatian di Lampung, pertama penegakkan hukum atas pergub tersebut agar segera di lakukan penyidikan dan penyelidikan oleh Kejagung, yang kedua Pemrov Lampung dan pihak perusahaan harus segera melakukan ganti rugi kepada negara dan rakyat, ketiga agar Menteri ATR BPN segera menindaklanjuti HGU yang batal dan meninjau HGU lainnya atas perusahan tebu di lampung.

“Salah besar apa yang dilakukan oleh Arinal Djunaidi atas kepentingan perusahaan Sugar Grup Company (ILP dan SIL), yang kemudian menjadi momok bagi masyarakat Lampung. Laporan Pengaduan kepada pimpinan pimpinan yang berwenang di jakarta ini karena kami merasa kasus besar dugaan korupsi ini seperti jalan di tempat bahkan tidak ditangani sama sekali, maka dari itu kamu melakukan pelaporan kepada semua unsur yang berwenang di jakarta,” ujar Indra.

Untuk diketahui, pelaporan yang dilayangkan adalah persoalan pergub yang pernah di terbitkan salah satunya soal Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020, tentang Tata Kelola Panen Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023, yang telah di cabut tahun 2024  oleh Pemprov Lampung, pencabutan di lakukan setelah MA mengeluarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1P tahun 2024 yang memerintahkan agar pergub di cabut (Pergub dicabut setelah berlaku dan dijalankan oleh pemprov dan dilaksanakan oleh Perusahaan Tebu PT Sugar Grup Company (ILP dan SIL).

Pergub tersebut dikeluarkan oleh Pemrov Lampung dan dianggap telah mengangkangi Hukum yang berlaku serta tidak patuh terhadap Undang Undang, adapun UU yang di kangkangi yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan, selain itu Pergub tersebut bertentangan dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang baik dan Permentan 05 tahun 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Hal itu disampaikan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (LSM AKAR) Lampung, Indra Musta’in. ia menilai pergub lampung ini berpihak pada perusahaan Sugar Group Company (SGC) dan merugikan rakyat khususnya masyarakat Tulang Bawang yang terkena dampak langsung polusi pembakaran kebun tebu tersebut. sistem panen kebun tebu dengan cara dibakar itulah yang dinilai menyengsarakan rakyat karena terdampak polusi udara.

Atas dasar hal tersebut pula, LSM AKAR Lampung meminta presiden RI memberikan atensi atas persoalan besar yang sedang dihadapi masyarakat Lampung ini. (Red)

Previous Post

Dugaan KKN Beberapa Instansi di Kabupaten Pringsewu Jadi Sorotan

Next Post

Kantor Staf Presiden Janji Pengaduan LSM AKAR Lampung Segera Tersampaikan ke Presiden

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Gemparin Desak Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam Pasca Penggerbekan “Pesta Narkoba” Pengurus HIPMI Lampung

5 September 2025

Lampung Tunjukkan Wajah Damai Unjuk Rasa

1 September 2025

Reforma Agraria Jadi Sorotan, Mahasiswa Lampung Desak Ukur Ulang HGU PT SGC

1 September 2025

Dirga Al-Fatih Siap Mewakili Lampung dalam ajang FLS3N Tingkat Nasional

13 September 2025

Permasalahan Pendidikan di Provinsi Lampung: Tantangan dan Harapan

21 Oktober 2024

Kinerja Kejati Lampung Dipertanyakan, Dua Kasus Korupsi Besar Mandek

26 September 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.