JAKARTA, Jelajah.co — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, membantah dakwaan yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem menegaskan, dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang tercatat secara resmi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.
“Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (05/01/2026).
Ia menjelaskan, dana tersebut sepenuhnya kembali ke PT AKAB sebagai pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI). Menurutnya, dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme aliran dana itu disebut memperkaya dirinya secara pribadi.
“Tidak dijelaskan bagaimana uang itu mengalir ke saya dan keuntungan apa yang saya peroleh,” ujarnya.
Nadiem juga menilai dakwaan tidak menguraikan keterkaitan transaksi tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” kata Nadiem.
Eksepsi tersebut disampaikan atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Jaksa menyebut dugaan korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara disebut berasal dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek sebesar Rp1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/Ant)








