• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 10 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Penanganan Kasus Berbelit-belit, Kejati Lampung di Cap ‘MANDUL’

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2024
in Lampung, Nusantara
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Dituding mandul dalam menangani kasus tindak pidana Korupsi di Provinsi Lampung.

Pasalnya, beberapa kasus korupsi di Lampung belakangan ini diketahui belum terselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) , seperti kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjas) DPRD Tanggamus anggaran 2021 lalu.

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in menerangkan, jika kedatangan dirinya bersama masa aksi ini sebagai tindak lanjut mempertanyakan perkembangan kasus Perjas anggota DPRD Tanggamus itu.

BACA JUGA

UIN RIL Terima Penghargaan dari Kemenag RI sebagai PPID PTKN Berkinerja Terbaik

9 Desember 2025

Akar Lampung Ungkap 125 Temuan Indikasi Korupsi Sepanjang 2025

9 Desember 2025

“Sesuai dengan janji pihak Kejati kala itu sebelum pemilu, kasus ini akan di lanjutkan setalah pemilu selesai, namun fakta saat ini Kejati Lampung seakan mandul dalam menangani kasus korupsi Perjas DPRD Tanggamus,” kata Indra saat diwawancara media di Kejati Lampung. Senin (15/07).

Sehingga, kata Indra, masyarakat diberikan asumsi oleh lembaga Penegak Hukum jika kasus ini terus berlanjut .

“Kita lihat saat ini, kasus ini telah di tangani oleh Kejati kurang lebih 1 tahun, dan oknum pemakai anggaran di DPRD Tanggamus telah memulangkan kerugian Negara, dalam artian adanya oknum yang telah bermain – main untuk melawan hukum dengan melakukan korupsi, “ungkapnya

Menurutnya, sudah saatnya Kejati Lampung melakukan penyelidikan kembali dengan perkara kasus tersebut, untuk menentukan tersangka.

“Kalau Kejati tidak menindaklanjuti kasus ini, menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan Kejati saat ini, apakah sudah mati suri, sehingga tidak bisa menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Perjas DPRD Tanggamus,” tandasnya

Diberitakan Sebelumnya, Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Akar Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perjas) DPRD Tanggamus senilai Rp.9,14miliar.

Bukan tanpa sebab, kasus ini menjadi sorotan publik, sejak perkara ini mulai dilakukan oleh team penyidik pada tahun 2023 lalu, Namun Kejati dinilai belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, sebagai tindak lanjut pihaknya menanyakan persoalan yang telah lama berhenti atau mandek pada kejaksaan soal dugaan Korupsi Perjas Tanggamus itu.

“Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dan mendesak Kejati Lampung segera menetapkan tersangka dalam perkara itu,” kata Indra saat diwawancara media. Senin (08/07)

Sehingga, kata Indra, jika dibiarkan berlarut – larut persoalan ini akan menjadikan stiqma Negatif yang luar biasa pada kinerja DPRD Kabupaten Tanggamus.

“Mengingat tupoksi kinerja DPRD adalah sebagai lembaga perwakilan Rakyat dalam melakukan pengawasan pengelolaan Anggaran, Ironisnya justru di Indikasikan kuat Jika di Tubuh DPRD Kabupaten Tanggamus sendiri dalam melakukan pengelolaan Anggarannya menjadi lahan bancakan dan lahan Korupsi secara berjama’ah,” ungkapnya

Maka dari itu, perbuatan merugikan anggaran daerah ini terbukti jelas dengan keterangan Pihak Kejati Lampung dengan fakta atas Sejumlah Anggota DPRD Tanggamus yang telah mengembalikan Uang Kerugian Negara atas tindakan Korupsi Perjalanan Dinas tersebut.

“Atas Fakta persoalan tindakan kejahatan korupsi diatas, Kami secara tegas menyatakan “Mosi tidak percaya kepada kejaksaan tinggi lampung atas Mandek-nya kasus perjalanan dinas DPRD kabupaten Tanggamus,” tutupnya (Red)

Previous Post

AKAR Lampung Geruduk Kantor BPN, Minta Ukur Ulang Lahan PT SGC

Next Post

Polda Lampung Terima Laporan Peristiwa Perayaan Perceraian Viral di Pringsewu

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

2 Desember 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

Warga Dusun 1 Way Huwi Kompak Lanjutkan Pengecoran Jalan

16 November 2025

BSP 2025: Solidaritas untuk Palestina Mengalir dari Sungai Mahakam Kalimantan Timur

25 November 2025

ALAK Serukan Penyidikan Dugaan KKN di Dinsos dan DLH Lampung, Kejati Diminta Bertindak

27 November 2025

Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Vision Terbaik pada ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025

20 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.