SEMARANG, Jelajah.co — Upaya pencegahan dan penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus diperkuat melalui edukasi hukum di tingkat akar rumput. Komitmen tersebut tercermin dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Sabtu (10/1/2026).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Keadilan Nusantara Law Firm (KNLF), Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahkamah Advokat Kebangsaan Nasional (BAKUM MAKN), Universitas Borobudur Jakarta, serta pemerintah kelurahan setempat. Penyuluhan difokuskan pada peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bentuk, dampak, serta konsekuensi hukum KDRT sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tak sekadar menyampaikan aspek normatif hukum, penyuluhan ini juga diarahkan untuk menumbuhkan nilai saling menghormati dan kesetaraan dalam rumah tangga, mendorong pencegahan sejak dini, serta membangun keberanian korban maupun lingkungan sekitar untuk melaporkan tindak kekerasan.
Para penyelenggara menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, mengingat para narasumber yang terlibat juga berasal dari kalangan akademisi hukum.
Managing Partner Keadilan Nusantara Law Firm sekaligus Ketua BAKUM MAKN dan Dosen Universitas Borobudur, Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban KDRT.
Perlindungan tersebut, menurutnya, mencakup penanganan oleh aparat penegak hukum, layanan kesehatan, pendampingan hukum, hingga perlindungan melalui putusan pengadilan.
“Korban KDRT tidak sendirian dan tidak boleh disalahkan atas kekerasan yang dialaminya. Perlu dipahami, tidak semua KDRT merupakan delik aduan. Dalam kondisi tertentu, perkara dapat diproses tanpa menunggu laporan korban demi keselamatan dan kepentingan yang lebih luas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga, masyarakat, serta aparat lingkungan dalam mencegah, melaporkan, dan menghentikan praktik KDRT.
Pandangan senada disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP MAKN sekaligus Managing Partner Anthony Andhika Law Firm, Dr. (Cand.) H. Ridwan Anthony Taufan, S.E., S.H., M.H., M.M., M.Si., M.Kn. Ia mengajak masyarakat mengubah stigma terhadap pelaporan KDRT.
“Melaporkan KDRT bukan membuka aib keluarga, melainkan langkah menyelamatkan nyawa, martabat, dan masa depan, terutama bagi perempuan dan anak,” tegasnya.
Sementara itu, Advokat Keadilan Nusantara Law Firm sekaligus Dosen Universitas Borobudur, Dr. H. D. Andry Effendy, S.H., M.H., menilai edukasi hukum sebagai kunci utama pencegahan KDRT.
Menurutnya, pemahaman hukum yang memadai akan mendorong masyarakat berani menolak kekerasan dan membangun solidaritas sosial.
“Dengan pengetahuan hukum yang diperoleh, masyarakat diharapkan semakin berani berkata tidak terhadap kekerasan dan bersama-sama mewujudkan keluarga yang aman dan berkeadilan,” ujarnya.
Seruan tegas juga disampaikan Tim Keadilan Nusantara Law Firm dan LBH Bintang Yustisia Nusantara, Giarto Egosono, C.Med., C.PLI. “Hentikan kekerasan. Lindungi korban. Tegakkan hukum,” katanya singkat.
Dari perspektif akademik dan kenotariatan, Notaris/PPAT sekaligus Dosen Universitas Borobudur, Dwi Kusumo Wardhani, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa KDRT bukan persoalan privat atau aib keluarga. Ia mengingatkan, KDRT merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat memahami bahwa KDRT adalah kejahatan yang harus dicegah dan dilaporkan, bukan disembunyikan,” ujarnya.
Melalui penyuluhan ini, para penyelenggara berharap tercipta lingkungan keluarga yang aman, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sekaligus memperkuat peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai kekerasan dalam rumah tangga. (Red)







