• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 1 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Peringatan Hari Guru, SHS Kritik Minimnya Perlindungan Hukum

Redaksi by Redaksi
25 November 2025
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BEKASI, Jelajah.co — Peringatan Hari Guru Nasional 2025 kembali menjadi alarm keras bahwa penghargaan terhadap guru di Indonesia masih jauh dari memadai. R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., Partner pada Kantor Hukum AKBAR & REKAN, menegaskan perlindungan hukum dan kesejahteraan guru hingga kini belum menjadi prioritas nyata negara.

Sebagai Dewan Pakar Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) DPC Kota Bekasi sekaligus Ketua Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (LAKUMHAM) DPC PKB Kota Bekasi, Sigit yang akrab dipanggil SHS menilai penghormatan terhadap guru tidak boleh berhenti pada slogan dan seremoni belaka.

“Setiap lembaga besar, setiap tokoh bangsa, semuanya lahir dari bimbingan guru. Tetapi justru guru sering dibiarkan bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Ini ironi yang tak boleh dibiarkan berlarut,” tegas SHS dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

BACA JUGA

‎Wali Kota Bekasi Ajak Warga Peduli Kesehatan di HKN ke-61, Tekankan Sanitasi & Lingkungan

30 November 2025

Lukman Hakim Disambut Yel-yel Dukungan, Tensi Politik PAN Kota Bekasi Makin Menghangat

30 November 2025

Ia menyoroti bahwa guru memiliki peran strategis sebagai pembentuk moral dan karakter generasi, namun justru menjadi profesi yang paling rentan menghadapi tekanan baik dari siswa, orang tua, maupun institusi pendidikannya sendiri. Banyak kasus menunjukkan guru diproses hukum hanya karena menjalankan tugas mendisiplinkan siswa.

“Guru sering berdiri sendirian ketika berhadapan dengan masalah hukum. Padahal negara seharusnya hadir memberi kepastian dan rasa aman,” ujar SHS.

Menurutnya, berbagai persoalan hukum dan sosial masih menghantui profesi guru, mulai dari kriminalisasi, status honorer yang tak kunjung jelas meski mengabdi puluhan tahun, kesenjangan kesejahteraan guru negeri dan swasta, beban administratif berlebihan, hingga minimnya pelatihan mengenai hukum dan etika profesi.

“Undang-undang sudah memberi ruang perlindungan, tetapi implementasinya masih jauh dari harapan. Kebijakan sering tidak sensitif terhadap realitas di lapangan,” kata SHS.

Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah memperkuat regulasi perlindungan profesi, memastikan pemenuhan hak dasar guru mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga dukungan hukum. SHS menegaskan negara harus berhenti sebatas pidato dan mulai menjalankan kebijakan konkret.

“Negara tidak boleh hanya hadir lewat pidato Hari Guru. Yang dibutuhkan adalah kebijakan nyata perlindungan hukum, kesejahteraan merata, serta penyederhanaan regulasi yang memberatkan guru,” ujarnya.

Menurut SHS, pendidikan berkualitas tidak mungkin terwujud tanpa guru yang terlindungi, dihargai, dan sejahtera. Guru bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan pilar peradaban bangsa.

Hari Guru Nasional 2025 disebutnya sebagai momentum refleksi untuk mengembalikan guru ke tempat yang terhormat dalam struktur bangsa.

“Jika kita ingin masa depan bangsa lebih baik, mulai dari sekarang kita harus memperjuangkan hak-hak guru. Menguatkan guru berarti menguatkan bangsa,” tutup SHS. (Red)

Previous Post

BSP 2025: Solidaritas untuk Palestina Mengalir dari Sungai Mahakam Kalimantan Timur

Next Post

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Raih Juara 1 Debat Hukum Nasional

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

UIN Raden Intan Lampung Pilih Pendekatan Humanis Terkait Pedagang Sekitar Kampus

4 November 2025

Camat Kasui Tanggapi Viral Jalan Rusak di Way Kanan

6 November 2025

Dosen Umitra Masuk Tim MPRD Provinsi Lampung 2025-2030

7 November 2025

Pemprov Lampung Raih Nilai MCSP Tertinggi se-Lampung, Masuk 10 Besar Nasional

5 November 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

Warga Dusun 1 Way Huwi Kompak Lanjutkan Pengecoran Jalan

16 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.