• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 4 Februari 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Peringatan Hari Guru, SHS Kritik Minimnya Perlindungan Hukum

Redaksi by Redaksi
25 November 2025
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BEKASI, Jelajah.co — Peringatan Hari Guru Nasional 2025 kembali menjadi alarm keras bahwa penghargaan terhadap guru di Indonesia masih jauh dari memadai. R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., Partner pada Kantor Hukum AKBAR & REKAN, menegaskan perlindungan hukum dan kesejahteraan guru hingga kini belum menjadi prioritas nyata negara.

Sebagai Dewan Pakar Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) DPC Kota Bekasi sekaligus Ketua Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (LAKUMHAM) DPC PKB Kota Bekasi, Sigit yang akrab dipanggil SHS menilai penghormatan terhadap guru tidak boleh berhenti pada slogan dan seremoni belaka.

“Setiap lembaga besar, setiap tokoh bangsa, semuanya lahir dari bimbingan guru. Tetapi justru guru sering dibiarkan bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Ini ironi yang tak boleh dibiarkan berlarut,” tegas SHS dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

BACA JUGA

Peringati Isra Mi’raj dan Haul ke-13 KH Urip Marsito, Jamaah Nurul Hikmah Gelar Doa dan Santunan di Rawalumbu

1 Februari 2026

BPPH PP MPC Kota Bekasi Gelar Penyuluhan, Tekankan Pentingnya Hidup Harmonis Dalam Rumah Tangga

31 Januari 2026

Ia menyoroti bahwa guru memiliki peran strategis sebagai pembentuk moral dan karakter generasi, namun justru menjadi profesi yang paling rentan menghadapi tekanan baik dari siswa, orang tua, maupun institusi pendidikannya sendiri. Banyak kasus menunjukkan guru diproses hukum hanya karena menjalankan tugas mendisiplinkan siswa.

“Guru sering berdiri sendirian ketika berhadapan dengan masalah hukum. Padahal negara seharusnya hadir memberi kepastian dan rasa aman,” ujar SHS.

Menurutnya, berbagai persoalan hukum dan sosial masih menghantui profesi guru, mulai dari kriminalisasi, status honorer yang tak kunjung jelas meski mengabdi puluhan tahun, kesenjangan kesejahteraan guru negeri dan swasta, beban administratif berlebihan, hingga minimnya pelatihan mengenai hukum dan etika profesi.

“Undang-undang sudah memberi ruang perlindungan, tetapi implementasinya masih jauh dari harapan. Kebijakan sering tidak sensitif terhadap realitas di lapangan,” kata SHS.

Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah memperkuat regulasi perlindungan profesi, memastikan pemenuhan hak dasar guru mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga dukungan hukum. SHS menegaskan negara harus berhenti sebatas pidato dan mulai menjalankan kebijakan konkret.

“Negara tidak boleh hanya hadir lewat pidato Hari Guru. Yang dibutuhkan adalah kebijakan nyata perlindungan hukum, kesejahteraan merata, serta penyederhanaan regulasi yang memberatkan guru,” ujarnya.

Menurut SHS, pendidikan berkualitas tidak mungkin terwujud tanpa guru yang terlindungi, dihargai, dan sejahtera. Guru bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan pilar peradaban bangsa.

Hari Guru Nasional 2025 disebutnya sebagai momentum refleksi untuk mengembalikan guru ke tempat yang terhormat dalam struktur bangsa.

“Jika kita ingin masa depan bangsa lebih baik, mulai dari sekarang kita harus memperjuangkan hak-hak guru. Menguatkan guru berarti menguatkan bangsa,” tutup SHS. (Red)

Previous Post

BSP 2025: Solidaritas untuk Palestina Mengalir dari Sungai Mahakam Kalimantan Timur

Next Post

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Raih Juara 1 Debat Hukum Nasional

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

Serukan Penolakan BUP Luar, Warga Adat Kalahien Gelar Aksi di Jembatan Barito: “Kami Siap Melawan”

19 Januari 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Hampir Setahun Memimpin, Aktivis Nilai Kinerja Bupati Lampung Utara Jauh dari Janji Kampanye

12 Januari 2026

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.