JAKARTA, Jelajah.co — Korporasi Rakyat berencana melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/10/2026). Laporan tersebut terkait dugaan manipulasi data retribusi dan pengelolaan aset daerah yang mereka nilai perlu ditelusuri aparat penegak hukum.
Koordinator Nasional Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian data setelah membandingkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 dengan data yang disebut disampaikan Dishub Lampung kepada Komisi IV DPRD Lampung.
Menurut Rian, salah satu persoalan yang mereka soroti berkaitan dengan realisasi retribusi kekayaan daerah dalam LKPD 2024.
Ia menyebut dalam LKPD 2024 yang menurutnya diperkuat LHP BPK Nomor 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, realisasi retribusi kekayaan daerah tercatat Rp110.210.600.
Sementara itu, kata Rian, data yang disampaikan kepada Ketua Komisi IV DPRD Lampung tercatat sebesar Rp198.282.400. Ia menyebut terdapat selisih Rp88.070.800 antara kedua angka tersebut.
Selain realisasi, Korporasi Rakyat juga menyoroti perbedaan angka target retribusi. Menurut mereka, target yang disampaikan kepada DPRD mencapai Rp400 juta, sedangkan angka yang tercantum dalam LKPD disebut sebesar Rp342,34 juta.
“Ini adalah bukti nyata persekongkolan jahat dan korupsi sistemik. Ada perbedaan angka yang sangat kontras antara temuan BPK RI dengan laporan yang diberikan kepada Komisi IV,” tegas Rian di Markas Utama Korporasi Rakyat, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Korporasi Rakyat juga mempersoalkan target retribusi 2025 yang disebut turun menjadi Rp167.870.200. Hingga Oktober 2025, realisasinya disebut baru mencapai Rp57.238.400.
Selain persoalan data retribusi, lembaga tersebut menyoroti pengelolaan sejumlah aset tanah milik daerah. Mereka menyebut terdapat enam lokasi yang perlu ditelusuri, antara lain lahan di Natar, Lampung Selatan, Terminal Mulyojati Metro, Taman Sari Pesawaran, Kemiling Bandar Lampung, Tanjung Bintang dan Pahoman.
Untuk lahan di Natar, misalnya, Korporasi Rakyat menyebut terdapat lahan seluas 1.124.344 meter persegi yang disewakan kepada 91 orang. Namun, luas yang disebut tercatat dalam laporan hanya 54.552 meter persegi.
Korporasi Rakyat juga mempertanyakan data aset di Terminal Mulyojati, Metro. Dari luas lahan yang disebut mencapai 18.010 meter persegi dan disewakan kepada 10 orang, mereka menyebut hanya 681,92 meter persegi yang tercatat dalam laporan.
Persoalan serupa diklaim terjadi pada aset di Taman Sari, Pesawaran; Kemiling, Bandar Lampung; serta Tanjung Bintang dan Pahoman.
Tak hanya aset tanah, Korporasi Rakyat turut menyoroti pengelolaan 23 unit bus bantuan pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, mereka menyebut 19 unit dalam kondisi tidak beroperasi, sementara tarif penggunaan bus lainnya yang disebut mencapai Rp1 juta per hari dipertanyakan mekanisme pencatatan dan penyetorannya ke kas daerah.
Rian mengatakan seluruh temuan tersebut akan disampaikan kepada KPK untuk meminta dilakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan dan menggelar aksi di depan Gedung KPK RI pada Senin, 5 Oktober 2026. Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan retribusi Dishub Lampung,” katanya.
Korporasi Rakyat menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk dorongan agar dugaan ketidaksesuaian pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat diperiksa melalui mekanisme hukum.
Hingga berita ini ditulis, tudingan Korporasi Rakyat tersebut masih merupakan klaim dan dugaan yang memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang. Dishub Provinsi Lampung dan pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan.(Red)








