Jakarta, Jelajah.co — Penanganan hukum tragedi pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang menewaskan tiga orang dan melukai puluhan warga di Pendopo Kabupaten Garut, dinilai berjalan di tempat dan belum menunjukkan kepastian hukum.
Peristiwa yang terjadi akibat desak-desakan massa pada Jumat (18/07/2025) itu hingga kini masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, belum ada kejelasan apakah perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih berada pada tahap penyelidikan.
Padahal, Polres Garut sebelumnya telah menyampaikan telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dari berbagai unsur yang diduga memiliki keterkaitan dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Gerakan Mahasiswa Jabar Peduli Keadilan (GMJPK) menilai lambannya penanganan perkara berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya dalam tragedi tersebut.
“Kasus ini harus segera diberikan kepastian hukum. Jangan sampai penanganannya berlarut-larut dan menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” tegas Koordinator Lapangan GMJPK, Muhammad Hilmi, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (30/01/2026).
GMJPK menegaskan, tragedi pesta rakyat tersebut patut diduga kuat terjadi akibat kelalaian atau kealpaan pihak penyelenggara. Oleh karena itu, secara hukum peristiwa ini dapat dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Prinsip pertanggungjawaban pidana juga ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) UU yang sama, bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Menurut GMJPK, dugaan kelalaian dalam peristiwa ini merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari pihak korban sekalipun, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penegakan hukum secara aktif.
“Tidak terkecuali Gubernur Jawa Barat sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan acara, seharusnya juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum,” ujar Hilmi.
GMJPK juga menegaskan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban merupakan bentuk tanggung jawab kemanusiaan yang patut diapresiasi, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau menghapus proses pidana.
Atas dasar itu, GMJPK mendesak Polda Jawa Barat segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menuntut pihak penyelenggara bertanggung jawab secara hukum, serta mengusut tuntas tragedi pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat yang telah merenggut tiga nyawa.
“Nyawa manusia tidak boleh dianggap sepele. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Red)








