BANDAR LAMPUNG – Aliansi Triga Lampung menyatakan akan melaporkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang ke kantor pusat PT KAI di Bandung serta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Langkah ini diambil terkait dugaan penyalahgunaan lahan aset perkeretaapian oleh RS Puri Betik Hati di Kecamatan Way Halim.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi awal terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan, laporan resmi segera disampaikan agar persoalan ini ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang.
“Kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan lahan ini ke kantor pusat PT KAI di Bandung dan juga ke Kementerian Perhubungan, sehingga bisa ditindak tegas,” ujar Indra, Rabu (08/04/2026).
Ia menambahkan, jika persoalan ini dibiarkan tanpa penanganan serius, dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan berpotensi terulang di wilayah lain, khususnya di Provinsi Lampung.
“Jika dibiarkan maka kejadian seperti ini akan terulang kembali, khususnya di wilayah Provinsi Lampung,” tegasnya.
Triga Lampung juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum yang membekingi pihak rumah sakit, sehingga dapat leluasa memanfaatkan lahan milik PT KAI tanpa penindakan yang jelas.
Di sisi lain, keberadaan bangunan RS Puri Betik Hati di Jalan Pajajaran No.109, Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, kini menjadi perhatian publik. Bangunan tersebut diduga berdiri terlalu dekat dengan lintasan rel kereta api aktif yang berada dalam zona pengawasan jalur kereta.
Berdasarkan ketentuan, jarak aman bangunan dari rel kereta api minimal 12 meter dari tepi rel terluar. Area tersebut termasuk dalam zona Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menimbulkan risiko serius, seperti gangguan struktural bangunan akibat getaran, kebisingan tinggi yang mengganggu layanan kesehatan, hingga potensi kecelakaan yang membahayakan keselamatan publik.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bangunan rumah sakit tersebut berada sangat dekat dengan jalur rel aktif yang dikelola PT KAI Divre IV Tanjungkarang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas perizinan serta kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Sejumlah pihak juga menduga adanya pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu dalam proses pembangunan di kawasan yang diduga merupakan aset atau wilayah pengawasan PT KAI. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui investigasi aparat penegak hukum.
Pengamat tata ruang menilai, apabila terbukti terjadi pelanggaran, hal ini dapat berimplikasi hukum dan administratif baik bagi pengelola bangunan maupun pihak pemberi izin.
Masyarakat berharap adanya transparansi serta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Aspek keselamatan publik, khususnya pasien dan tenaga kesehatan, dinilai harus menjadi prioritas utama.
Hingga berita ini diterbitkan, Triga Lampung masih menyiapkan berkas laporan resmi. Sementara itu, redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak manajemen RS Puri Betik Hati serta PT KAI Divre IV Tanjungkarang guna memperoleh keterangan lebih lanjut. (Red)








