• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 8 Oktober 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Triga Lampung Akan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset PT KAI

Redaksi by Redaksi
8 April 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG – Aliansi Triga Lampung menyatakan akan melaporkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang ke kantor pusat PT KAI di Bandung serta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Langkah ini diambil terkait dugaan penyalahgunaan lahan aset perkeretaapian oleh RS Puri Betik Hati di Kecamatan Way Halim.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi awal terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan, laporan resmi segera disampaikan agar persoalan ini ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang.

“Kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan lahan ini ke kantor pusat PT KAI di Bandung dan juga ke Kementerian Perhubungan, sehingga bisa ditindak tegas,” ujar Indra, Rabu (08/04/2026).

BACA JUGA

PT Palma Pertiwi Makmur Gandeng Pemkab Pesisir Barat, Bidik Potensi Pangan dan Energi

7 Oktober 2026

ALAMBAKA Soroti Dugaan Setoran Dana BOS hingga 10 Persen, Kejati Lampung Didesak Periksa

6 Oktober 2026

Ia menambahkan, jika persoalan ini dibiarkan tanpa penanganan serius, dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan berpotensi terulang di wilayah lain, khususnya di Provinsi Lampung.

“Jika dibiarkan maka kejadian seperti ini akan terulang kembali, khususnya di wilayah Provinsi Lampung,” tegasnya.

Triga Lampung juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum yang membekingi pihak rumah sakit, sehingga dapat leluasa memanfaatkan lahan milik PT KAI tanpa penindakan yang jelas.

Di sisi lain, keberadaan bangunan RS Puri Betik Hati di Jalan Pajajaran No.109, Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, kini menjadi perhatian publik. Bangunan tersebut diduga berdiri terlalu dekat dengan lintasan rel kereta api aktif yang berada dalam zona pengawasan jalur kereta.

Berdasarkan ketentuan, jarak aman bangunan dari rel kereta api minimal 12 meter dari tepi rel terluar. Area tersebut termasuk dalam zona Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menimbulkan risiko serius, seperti gangguan struktural bangunan akibat getaran, kebisingan tinggi yang mengganggu layanan kesehatan, hingga potensi kecelakaan yang membahayakan keselamatan publik.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bangunan rumah sakit tersebut berada sangat dekat dengan jalur rel aktif yang dikelola PT KAI Divre IV Tanjungkarang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas perizinan serta kepatuhan terhadap standar keselamatan.

Sejumlah pihak juga menduga adanya pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu dalam proses pembangunan di kawasan yang diduga merupakan aset atau wilayah pengawasan PT KAI. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui investigasi aparat penegak hukum.

Pengamat tata ruang menilai, apabila terbukti terjadi pelanggaran, hal ini dapat berimplikasi hukum dan administratif baik bagi pengelola bangunan maupun pihak pemberi izin.

Masyarakat berharap adanya transparansi serta penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Aspek keselamatan publik, khususnya pasien dan tenaga kesehatan, dinilai harus menjadi prioritas utama.

Hingga berita ini diterbitkan, Triga Lampung masih menyiapkan berkas laporan resmi. Sementara itu, redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak manajemen RS Puri Betik Hati serta PT KAI Divre IV Tanjungkarang guna memperoleh keterangan lebih lanjut. (Red)

Previous Post

Klinik Pratama UIN RIL Edukasi Mahasantri Cegah DBD hingga Penyakit Kulit

Next Post

Pemkab Murung Raya Terima Kunjungan Tim BPK RI Kalteng untuk Pemeriksaan Terinci LKPD 2025

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

PMI Asal Barito Selatan Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Warga Hindari Agen Ilegal

2 Oktober 2026

ASN Barsel Diminta Segera Pindah KTP, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir Oktober

4 Oktober 2026

Dua Staf Bawaslu Mesuji Diamankan Polisi di Tubaba, PAJAN Desak Bawaslu Terbuka

2 Oktober 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.