Jakarta, Jelajah.co — Ratusan massa yang tergabung dalam TRIGA Lampung menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Senin (20/04/26), mendesak penyelesaian konflik agraria yang melibatkan Sugar Group Companies (SGC).
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Gerbang Pancasila dan mendapat pengawalan aparat dari Polda Metro Jaya.
Aliansi TRIGA Lampung terdiri dari DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan DPP Kramat Lampung. Para pimpinan organisasi, yakni Indra Mustain, Suadi Romli, dan Sudirman Dewa, turut menjadi orator dalam aksi tersebut.
Dalam orasinya, Indra Mustain menegaskan konflik antara masyarakat dan PT SGC merupakan persoalan lama yang belum terselesaikan.
“Konflik PT SGC bukan persoalan baru, namun pihak perusahaan seolah kebal hukum padahal sudah jelas menggunakan lahan negara secara ilegal,” ujarnya (20/04/26).
Sementara itu, Suadi Romli menyoroti adanya perbedaan data luas lahan antara catatan pemerintah dan kondisi di lapangan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI pada 15 Juli 2025, luas lahan tercatat sekitar 85.000 hektare, sedangkan di lapangan disebut mencapai lebih dari 120.000 hektare.
“Selisih ini bukan sekadar angka, melainkan tanah rakyat yang diduga dirampas selama puluhan tahun,” tegasnya.
TRIGA menilai hasil RDPU yang merekomendasikan inventarisasi dan pengukuran ulang belum ditindaklanjuti secara nyata.
Dalam tuntutannya, massa mendesak DPR RI membentuk panitia khusus (pansus), meminta Komisi II turun langsung ke lapangan, serta mendorong evaluasi terhadap Kementerian ATR/BPN. Selain itu, mereka menuntut pengukuran ulang lahan secara transparan dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran.
Usai dari DPR, massa bergerak ke kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, Sudirman Dewa menyoroti dugaan pelanggaran hukum, termasuk indikasi cacat dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jika negara terus diam, maka rakyat akan bergerak dengan caranya sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegasnya.
TRIGA juga mendesak Kejaksaan Agung melakukan audit hukum dan investigasi pidana atas penerbitan HGU, menghentikan aktivitas perusahaan di lahan eks HGU, serta mengambil alih lahan oleh negara.
Mereka menyoroti bahwa meskipun HGU telah dicabut pada 21 Januari 2026, aktivitas perusahaan disebut masih berjalan, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.
Aksi berlangsung tertib hingga selesai. TRIGA Lampung berencana kembali menggelar aksi lanjutan di Jakarta pada Rabu (22/04/2026). (Red)








