Jakarta, Jelajah.co — Aliansi Triga Lampung yang terdiri dari Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), kembali menggelar aksi di dua lembaga penegak hukum nasional, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (15/10/2025).
Aksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawalan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan skandal suap yang menyeret petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Di depan Gedung KPK, massa Triga Lampung menuntut lembaga antirasuah segera menuntaskan kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK senilai Rp1,6 triliun yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menilai KPK terkesan lamban dan membiarkan kasus ini tanpa penetapan tersangka baru, meski bukti telah dikantongi sejak 2024.
“Hari ini, tepatnya 15 Oktober 2025, kami hadir kembali untuk mengawal kasus CSR BI. Kami menduga tiga nama dari Lampung, dua di antaranya anggota DPR RI dan satu menjabat sebagai bupati di Lampung Timur, ikut terlibat. KPK harus memeriksa semuanya tanpa pandang bulu,” tegas Indra.
Ia menambahkan, bila KPK dan Kejagung tidak bertindak tegas, pihaknya akan melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Rakyat Lampung tidak akan diam terhadap praktik korupsi yang mengkhianati amanat publik,” ujarnya.
Usai berorasi di KPK, massa Triga Lampung melanjutkan aksi ke Kejagung RI. Mereka mendesak agar pimpinan PT SGC segera ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp70 miliar kepada Zarof Ricar.
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menilai langkah ini penting untuk memastikan penanganan kasus tidak mandek.
“Kami datang jauh-jauh untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan suap dua petinggi SGC dengan mantan pejabat MA. Pihak Kejagung sudah melakukan pencekalan sejak April 2025, tapi hingga kini belum ada penetapan tersangka,” jelasnya usai bertemu perwakilan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Suadi menegaskan, jika hingga masa pencekalan berakhir pada 23 Oktober tanpa ada langkah hukum tegas, Triga Lampung akan terus menggelar aksi lanjutan.
“Fakta persidangan sudah jelas. Kalau Kejagung tidak berani, rakyat akan terus menuntut,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua DPP Keramat Sudirman Dewa juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI pada 15 Juli 2025 yang memutuskan untuk melakukan ukur ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC.
“Kami mendesak proses tersebut dilakukan secara transparan dan diawasi oleh Kejagung agar tidak ada permainan di balik layar,” ujarnya.
Aksi ganda Triga Lampung di KPK dan Kejagung ini menjadi wujud konsistensi gerakan rakyat Lampung dalam menuntut penegakan hukum yang adil dan bersih.
“Kami tidak akan berhenti hingga para pelaku benar-benar diproses dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Sudirman Dewa. (Red)