Jakarta, jelajah.co — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Triga Lampung, terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan DPP Keramat, menggelar aksi demonstrasi di dua lokasi berbeda, yakni di depan Gedung DPR RI Senayan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Aksi ini merupakan bagian dari perjuangan panjang masyarakat Lampung menuntut penyelesaian konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Sugar Group Companies (SGC). Dalam aksinya, Triga Lampung mendesak negara melalui DPR RI dan Kementerian ATR/BPN untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.
Di depan Gedung DPR RI, massa menuntut agar Panitia Khusus (Pansus) Agraria menindaklanjuti kasus ini sebagai prioritas kerja. Mereka meminta DPR menggunakan kewenangannya untuk menekan pemerintah agar melakukan pengukuran ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC secara transparan dan akuntabel, serta menganggarkan biaya pengukuran dalam APBN 2026.
“Kita akan terus melakukan pengawalan, kita akan terus melakukan aksi, dan kita akan menempuh prosedur hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Suadi Romli, Ketua DPP Pematank, usai berorasi di depan Gedung DPR RI.
Aliansi menilai pengukuran ulang menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan agraria, terutama guna memisahkan secara tegas antara lahan milik rakyat dengan wilayah yang dikuasai perusahaan. Mereka menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian data luas HGU PT SGC yang menimbulkan indikasi penguasaan lahan melebihi batas sah, termasuk tanah ulayat, lahan rawa, dan tanah enclave milik masyarakat.
Berdasarkan data Triga Lampung, Kementerian ATR/BPN mencatat luas HGU PT SGC sekitar 84,5 ribu hektare, sementara izin lokasi yang diterbitkan Gubernur Lampung tahun 1991 mencapai 138 ribu hektare. Perbedaan data ini memperkuat dugaan adanya praktik penguasaan lahan di luar ketentuan hukum.
Usai berunjuk rasa di DPR RI, massa kemudian melanjutkan aksinya ke depan Kementerian ATR/BPN RI. Di sana, mereka kembali menegaskan desakan agar pemerintah segera melaksanakan pengukuran ulang seluruh HGU PT SGC beserta perusahaan afiliasinya di Provinsi Lampung.
“Triga Lampung tetap mendesak keputusan hasil RDPU 15 Juli 2025 lalu, di mana disampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN harus segera melakukan ukur ulang HGU PT SGC. Terlepas dari pernyataan Kementerian ATR/BPN pada awal Agustus lalu yang menyebut lahan tersebut milik Kemenhan,” ujar Indra Musta’in, Ketua DPP Akar Lampung.
Triga Lampung menilai, pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyebut seluruh lahan PT SGC merupakan aset milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI Angkatan Udara, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2015, 2019, dan 2020, berpotensi mengaburkan akar masalah dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pengukuran ulang.
Mereka menegaskan, penyelesaian konflik agraria ini merupakan ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan agraria. Pengukuran ulang HGU PT SGC harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan masyarakat lokal, akademisi, serta organisasi sipil agar hasilnya objektif dan berpihak pada rakyat.
Dalam aksinya di depan Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Triga Lampung membacakan tiga poin pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Ukur ulang HGU PT SGC harus tetap dilaksanakan. Terlepas dari siapa pun yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, bahkan jika milik instansi negara seperti Kemenhan, desakan ukur ulang adalah demi kepentingan rakyat.
2. Kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi. Meskipun tanah itu milik Kemenhan, hak-hak rakyat yang telah dirampas atau diklaim sepihak wajib dikembalikan.
3. Menolak tegas upaya Kementerian ATR/BPN menjadikan status kepemilikan Kemenhan sebagai alasan melanjutkan konflik agraria dan membenarkan perampasan hak-hak rakyat. Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik nama instansi negara demi melanggengkan ketidakadilan.
Aksi damai ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Massa membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar pemerintah serta DPR RI segera menuntaskan konflik agraria yang telah menahun di Lampung.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, Triga Lampung mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan menduduki dan berkemah di halaman Kantor Kementerian ATR/BPN RI. (Red)