• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 15 September 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Sudut Pandang

Ukur Ulang Lahan SGC: Kemenangan Rakyat atas Kuasa Tanah

Redaksi by Redaksi
24 Agustus 2025
in Sudut Pandang
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Indra Mustain
Ketua Umum DPP AKAR

Perjuangan agraria bukan sekadar urusan batas tanah atau sertifikat administratif. Ia adalah perjuangan hidup. Perjuangan rakyat yang telah terlalu lama dipinggirkan oleh kuasa modal dan abai negara. Apa yang terjadi di Lampung, khususnya dalam kasus PT Sugar Group Companies (SGC), adalah cermin nyata dari konflik struktural yang menahun.

Tanggal 15 Juli 2025 akan tercatat sebagai momen penting dalam sejarah perjuangan agraria di Indonesia. Pada hari itu, Komisi II DPR RI memutuskan untuk melakukan pengukuran ulang atas seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC. Bukan sebagian, bukan bertahap, melainkan menyeluruh. Sebuah keputusan yang muncul setelah tekanan panjang dari rakyat, bukan karena belas kasihan kekuasaan.

BACA JUGA

Lampung Tunjukkan Wajah Damai Unjuk Rasa

1 September 2025

Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk: Saatnya Reformasi Total

30 Agustus 2025

Kami dari Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), DPP PEMATANK, dan Aliansi KERAMAT hadir di ruang Rapat Komisi II DPR RI bukan untuk meminta, tetapi untuk menuntut. Kami membawa dokumen, kronologi, peta konflik, serta bukti yang menunjukkan bagaimana SGC menguasai hingga 140.000 hektare lahan, sementara izin resmi HGU yang tercatat di Kementerian ATR/BPN hanya sekitar 86.000 hektare lebih.

Kami juga hadir sebagai saksi sejarah konflik berdarah yang telah terjadi sejak 1991, mulai dari bentrok di Kampung Bakung Ilir hingga berbagai insiden kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah adatnya. Suara-suara itu terlalu lama dianggap angin lalu oleh negara.

Namun kali ini berbeda. Pada 24 September 2024, kami mengirim surat resmi permohonan audiensi ke DPR RI. Dan tepat hampir setahun kemudian, kami menerima balasan melalui surat Nomor B/0657/PW.01/07/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad. Ini menjadi titik awal dari pengakuan formal terhadap perjuangan rakyat yang selama ini dianggap liar, bahkan mengganggu investasi.

Dalam forum resmi tersebut, kami hadir bersama Sudirman Dewa dari DPP PEMATANK dan R. Suadi Romli dari KERAMAT. Kami tegaskan: konflik agraria bukan hanya tentang tanah, tapi tentang keadilan, tentang hak hidup, dan tentang pemulihan martabat rakyat.

Keputusan Komisi II bahwa “ukur ulang adalah pintu awal pembongkaran” adalah pengakuan politik atas fakta bahwa selama ini ada penyimpangan serius dalam penguasaan lahan. Dan lebih dari itu, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini adalah dokumen negara yang sah dan mengikat secara hukum.

Sesuai Pasal 98 UU MD3 dan Pasal 72 Tata Tertib DPR RI, hasil rapat tersebut wajib ditindaklanjuti oleh lembaga negara terkait. Jika diabaikan, DPR berhak menggunakan instrumen konstitusional seperti hak interpelasi, angket, bahkan menyatakan pendapat terhadap pemerintah.

Apa artinya ini bagi rakyat? Bahwa jalan konstitusional bukan hanya milik elite. Bahwa rakyat yang gigih, terorganisir, dan memiliki data dapat mendorong perubahan melalui parlemen. Ini menjadi pelajaran penting bagi komunitas di daerah lain yang mengalami konflik serupa: jangan ragu melangkah lewat jalur hukum dan parlemen. Gunakan hak sebagai warga negara.

Tentu ini bukan akhir. Pengukuran ulang adalah pintu. Di baliknya masih ada ruang-ruang gelap yang harus dibuka: manipulasi izin, penghindaran pajak, pencemaran lingkungan, dan pengabaian terhadap masyarakat adat. Maka, keterlibatan publik dalam proses ini mutlak. ATR/BPN wajib membuka proses pengukuran secara transparan dan partisipatif, melibatkan masyarakat dan lembaga independen.

Sebagai rakyat, kami tidak sedang mengemis keadilan. Kami sedang menagih janji konstitusi. Karena ketika tanah dirampas, yang dirampas bukan hanya lahan, tapi juga masa depan, identitas, dan hak hidup. Kami akan terus mengawal proses ini hingga keadilan benar-benar hadir.

Dan jika tanah adalah ibu, maka melawan perampasan tanah adalah menjaga kehidupan.

Previous Post

Permainan Sandiwara Sosial Media Para Pejabat Publik

Next Post

Gotong Royong Jadi Nafas Kemerdekaan di Dusun Sinar Maju

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Suara Perlawanan Teladas: Menantang Raksasa Tebu SGC

17 Agustus 2025

Dikembalikan ke Kursi Lama: Kisah Seorang Pejabat Perikanan yang Tenang Meski Tersisih

25 Agustus 2025

Gemparin Desak Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam Pasca Penggerbekan “Pesta Narkoba” Pengurus HIPMI Lampung

5 September 2025

Lampung Tunjukkan Wajah Damai Unjuk Rasa

1 September 2025

Reforma Agraria Jadi Sorotan, Mahasiswa Lampung Desak Ukur Ulang HGU PT SGC

1 September 2025

Permainan Sandiwara Sosial Media Para Pejabat Publik

23 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.