KOTA BEKASI, Jelajah.co — Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bukan merupakan kebijakan Pemerintah Daerah, melainkan bagian dari pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional yang dilakukan pemerintah pusat.
Secara nasional, jumlah peserta PBI-JK yang dinonaktifkan mencapai sekitar 7,3 juta jiwa. Sementara di Kota Bekasi, tercatat sekitar 113.800 peserta terdampak kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi menjelaskan, penonaktifan dilakukan setelah pemerintah pusat melakukan cleansing dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dari hasil pemutakhiran, banyak peserta yang sebelumnya masuk kategori penerima bantuan ternyata kesejahteraannya sudah meningkat ke desil 6 sampai 10. Karena itu diarahkan untuk beralih ke BPJS Mandiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar bantuan iuran BPJS benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan.
Reaktivasi Disiapkan bagi Warga Sakit
Meski dilakukan serentak secara nasional dan sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, pemerintah memastikan warga yang membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.
Masyarakat dengan penyakit kronis atau yang sedang menjalani pengobatan aktif dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan dengan mendatangi Dinas Sosial setempat, membawa KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan medis.
“Setelah diunggah ke sistem, Kementerian Sosial dan BPJS langsung mengaktifkan kembali. Di Kota Bekasi hingga kemarin sore sudah sekitar 758 peserta yang direaktivasi,” katanya.
Verifikasi Data Berjalan Berkelanjutan
Proses verifikasi dilakukan oleh pendamping sosial seperti PKH, TKSK, dan PSM melalui survei langsung ke lapangan. Seluruh data kemudian diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert TP Siagian, menegaskan bahwa pemutakhiran data dan reaktivasi berjalan secara paralel.
“Pemutakhiran dan reaktivasi dilakukan bersamaan agar bantuan dapat dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Pemkot Imbau Warga Tidak Panik
Pemerintah Kota Bekasi memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, mengingat Kota Bekasi telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen.
Selain itu, pemerintah pusat juga menetapkan masa transisi selama tiga bulan, di mana warga yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan layanan rumah sakit dan seluruh biayanya ditanggung pemerintah.
“Kami mohon masyarakat tidak panik. Pemerintah hadir dan tidak ada warga yang tidak terlindungi,” tegasnya.
(Red)








