• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 9 Maret 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

113 Ribu Peserta PBI BPJS di Bekasi Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

Redaksi by Redaksi
11 Februari 2026
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BEKASI, Jelajah.co — Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bukan merupakan kebijakan Pemerintah Daerah, melainkan bagian dari pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional yang dilakukan pemerintah pusat.

Secara nasional, jumlah peserta PBI-JK yang dinonaktifkan mencapai sekitar 7,3 juta jiwa. Sementara di Kota Bekasi, tercatat sekitar 113.800 peserta terdampak kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi menjelaskan, penonaktifan dilakukan setelah pemerintah pusat melakukan cleansing dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

BACA JUGA

GIBAS Sektor Bekasi Timur Bagikan Takjil Gratis di Bulan Ramadan

8 Maret 2026

Cahaya Ramadhan di Bekasi: GOW Santuni Anak Yatim, Teguhkan Kepedulian Sosial di RS Karya Medika II

8 Maret 2026

“Dari hasil pemutakhiran, banyak peserta yang sebelumnya masuk kategori penerima bantuan ternyata kesejahteraannya sudah meningkat ke desil 6 sampai 10. Karena itu diarahkan untuk beralih ke BPJS Mandiri,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar bantuan iuran BPJS benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan.

Reaktivasi Disiapkan bagi Warga Sakit

Meski dilakukan serentak secara nasional dan sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, pemerintah memastikan warga yang membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.

Masyarakat dengan penyakit kronis atau yang sedang menjalani pengobatan aktif dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan dengan mendatangi Dinas Sosial setempat, membawa KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan medis.

“Setelah diunggah ke sistem, Kementerian Sosial dan BPJS langsung mengaktifkan kembali. Di Kota Bekasi hingga kemarin sore sudah sekitar 758 peserta yang direaktivasi,” katanya.

Verifikasi Data Berjalan Berkelanjutan

Proses verifikasi dilakukan oleh pendamping sosial seperti PKH, TKSK, dan PSM melalui survei langsung ke lapangan. Seluruh data kemudian diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert TP Siagian, menegaskan bahwa pemutakhiran data dan reaktivasi berjalan secara paralel.

“Pemutakhiran dan reaktivasi dilakukan bersamaan agar bantuan dapat dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Pemkot Imbau Warga Tidak Panik

Pemerintah Kota Bekasi memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, mengingat Kota Bekasi telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen.

Selain itu, pemerintah pusat juga menetapkan masa transisi selama tiga bulan, di mana warga yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan layanan rumah sakit dan seluruh biayanya ditanggung pemerintah.

“Kami mohon masyarakat tidak panik. Pemerintah hadir dan tidak ada warga yang tidak terlindungi,” tegasnya.
(Red)

Previous Post

De Niao Umboh dan M. Aqil Nahkodai DPD GMNI DKI Jakarta

Next Post

Sejoli yang Tega Tinggalkan Bayi di Apartemen Bekasi Jadi Tersangka

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

ALAK Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran dan Mark Up Pengadaan di Puskesmas Pringsewu

6 Maret 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Diduga Ditipu Oknum UPTD LH, Warga Bekasi Selatan Kehilangan Rp5 Juta Demi Janji Jadi PHL

18 Februari 2026

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.