JAKARTA, Jelajah.co — Seruan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 menguat menyusul pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang menegaskan bahwa semua anggota komisi tersebut harus diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (12/12/2025).
Pernyataan Tanak ini sekaligus mengonfirmasi kesaksian para tersangka sebelumnya. Dalam pemeriksaan pada akhir 2024, baik Satori maupun Heri Gunawan pernah mengungkap bahwa dana CSR itu merupakan “kegiatan sosialisasi dapil” yang diterima seluruh anggota Komisi XI selaku mitra kerja BI dan OJK.
Langkah KPK tersebut mendapatkan dukungan penuh dari aktivis dan penggiat antikorupsi. Relawan Anti Korupsi Jakarta, Agustian Candra, menilai bahwa pemeriksaan menyeluruh sangat penting agar tidak ada ruang abu-abu dalam penegakan hukum.
“Apapun dalihnya, praduga atas asas korupsi itu bisa terjadi. Semua anggota DPR Komisi XI di periode tersebut sudah jelas disebut menerima oleh salah satu tersangka,” kata Agustian.
Ia juga mengingatkan agar KPK bekerja tanpa tebang pilih. “Jangan sampai publik suuzon jika pengusutan kasus ini setengah-setengah dan terkesan politis, atau KPK takut pada para politisi busuk hanya karena yang diperiksa adalah pejabat partai,” imbuhnya.
Dari Lampung, Ketua DPP AKAR yang tergabung dalam Triga Lampung, Indra Musta’in, juga memberikan dukungan penuh. Ia optimistis KPK akan serius menuntaskan perkara ini, termasuk memanggil seluruh anggota DPR yang disebut terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR BI.
“Kami sudah berulangkali mendorong dan mendesak KPK, mulai dari pelaporan hingga aksi demo di Gedung Merah Putih, agar segera memanggil anggota DPR yang terlibat, terutama tiga orang dari Lampung,” ujarnya.
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, S.H., yang juga terlibat dalam gerakan Triga Lampung, menyebut bahwa dua anggota DPR yang kembali terpilih pada Pemilu lalu harus diperjelas statusnya.
“Jangan sampai mereka menciderai amanah rakyat. Harus dipastikan apakah terlibat atau tidak dalam penerimaan dana CSR tersebut,” tegas Suadi.
Ia juga menyinggung posisi Bupati Lampung Timur terpilih yang pada periode itu pernah menjadi anggota Komisi XI. “Praduga terhadap beliau juga sama. Perlu diperjelas statusnya oleh KPK,” tambahnya.
Sudirman dari Aliansi Keramat menilai temuan Triga Lampung menunjukkan bahwa dana CSR BI pada periode itu diduga digunakan untuk kepentingan konstituen masing-masing anggota DPR, bahkan hanya terfokus pada kelompok pendukung tertentu.
“Selain itu, kami mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana CSR untuk belanja alat dan modal politik pribadi, logistik partai, hingga pengadaan ambulans partai dalam suksesi pilkada, yang dikelola melalui beberapa yayasan,” ujar Sudirman.
Ketika ditanya mengenai identitas tiga anggota DPR yang dilaporkan oleh Triga Lampung, seluruh perwakilan lembaga tersebut kompak menolak membeberkan ke publik.
“Biar KPK saja yang membuka secara resmi. Kita tunggu saja waktunya,” pungkas mereka. (Red)








