BANDAR LAMPUNG, Jelajah.co – Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (23/7/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan persoalan tata kelola anggaran dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Koordinator ALAK Lampung, Nopiyanto, mengatakan sektor pendidikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel karena menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
“Setiap rupiah anggaran pendidikan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka harus dibuka secara terang benderang melalui mekanisme audit dan penegakan hukum,” ujar Nopiyanto dalam siaran pers yang diterima, Jelajah.co Selasa (21/7/2026).
Dalam aksi tersebut, ALAK Lampung berencana menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Di antaranya meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan audit investigatif terhadap tata kelola keuangan Dinas Pendidikan, khususnya pada kegiatan yang dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
Selain itu, ALAK juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan, termasuk dugaan pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan administrasi pendidikan.
ALAK turut mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan membuka dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran Tahun Anggaran 2026 secara transparan kepada publik, serta meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran di dinas tersebut.
Tak hanya itu, ALAK juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung memberikan perhatian terhadap pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dalam pemeriksaan berikutnya.
Menurut Nopiyanto, aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pendidikan agar dikelola secara akuntabel dan berpihak pada peningkatan mutu pendidikan.
“Kami meminta Kejati Lampung menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, independen, dan mengusut setiap dugaan penyimpangan apabila didukung alat bukti yang memadai. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui langkah penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
ALAK Lampung juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal tata kelola anggaran pendidikan agar pelayanan kepada peserta didik berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan hukum. (Red)








