JAKARTA, Jelajah.co — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) menyambangi Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Senin (10/8/2026). Mereka mendesak BGN melakukan audit menyeluruh dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.
Desakan tersebut mencakup tata kelola anggaran dan pengadaan, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), keamanan pangan, distribusi makanan, kinerja satuan tugas (Satgas), hingga keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok MBG.
Koordinator Aksi ALAM BAKA, Nopiyanto, menegaskan pihaknya tidak menolak program MBG. Menurut dia, evaluasi justru diperlukan agar program strategis pemerintah tersebut berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata kepada penerima.
“Kami tidak anti-MBG. Kami justru ingin MBG diselamatkan dari tata kelola yang buruk. Program sebesar ini tidak boleh hanya sukses di atas kertas, tetapi bermasalah ketika masuk ke dapur, masuk ke sekolah, dan bersentuhan langsung dengan penerima manfaat,” kata Nopiyanto.
Menurut ALAM BAKA, keberhasilan MBG tidak semestinya hanya diukur berdasarkan jumlah SPPG, porsi makanan yang didistribusikan maupun besarnya anggaran yang terserap.
Mereka meminta pemerintah juga mengukur kualitas dan keamanan makanan, tingkat konsumsi oleh penerima manfaat, jumlah makanan yang terbuang serta dampak program terhadap kondisi gizi anak.
“Jangan bangga hanya karena anggaran terserap. Jangan bangga hanya karena ribuan porsi dikirim. Pertanyaan sederhananya: apakah makanan itu aman? Apakah bergizi? Apakah dimakan anak-anak? Apakah tidak terbuang? Dan apakah setelah menerima MBG kondisi gizi mereka benar-benar membaik?” ujarnya.
Soroti Persoalan SPPG hingga Keamanan Pangan
ALAM BAKA menyebut desakan audit tersebut dilatarbelakangi sejumlah persoalan pelaksanaan MBG yang sebelumnya mencuat di Lampung.
Di antaranya, persoalan yang disebut terjadi pada SPPG Dorowati di Lampung Utara hingga berdampak terhadap pelayanan kepada penerima manfaat.
ALAM BAKA juga menyoroti pemberitaan mengenai dugaan pemotongan upah pekerja dan pemberhentian sepihak di SPPG Sindang Agung. Organisasi tersebut meminta persoalan itu diperiksa dan diklarifikasi secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Menurut Nopiyanto, apabila persoalan serupa terjadi di sejumlah titik, evaluasi tidak cukup dilakukan terhadap individu, tetapi juga harus menyentuh sistem pengawasan SPPG.
“Ini bukan sekadar proyek distribusi makanan. Ini menyangkut kesehatan anak, uang negara, tata kelola anggaran, serta masa depan generasi bangsa. Karena itu standar pengawasannya harus jauh lebih tinggi daripada program biasa,” katanya.
ALAM BAKA turut menyoroti laporan kasus keracunan yang dikaitkan dengan konsumsi MBG di Lampung. Mereka meminta BGN melakukan pemeriksaan terhadap sumber dan kualitas bahan pangan, penyimpanan, proses memasak, kebersihan dapur, air, pengemasan hingga waktu distribusi makanan.
“Kalau sudah ada laporan keracunan, jangan tunggu sampai persoalannya menjadi bencana. Pemerintah harus bekerja berdasarkan prinsip pencegahan, bukan sekadar pemadaman ketika masalah sudah meledak,” ujar Nopiyanto.
Pertanyakan Efektivitas Pengawasan Satgas MBG
Selain SPPG, ALAM BAKA meminta BGN mengevaluasi efektivitas Satgas MBG di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Lampung.
Mereka meminta data pengawasan dibuka, antara lain mengenai jumlah inspeksi terhadap SPPG, temuan pemeriksaan, pelanggaran, sanksi serta tindak lanjut yang telah dilakukan.
“Jangan sampai pengawasan hanya berupa laporan administrasi. Kami membutuhkan pengawasan yang bisa dibuktikan di lapangan,” kata Nopiyanto.
Persoalan pembangunan maupun operasional SPPG di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) juga menjadi perhatian.
ALAM BAKA meminta BGN menjelaskan apabila terdapat SPPG yang belum beroperasi atau pembangunannya mengalami keterlambatan, termasuk menyangkut anggaran, pelaksana pekerjaan, progres fisik dan penyebab keterlambatan.
Minta Rantai Pengadaan MBG Dibuka
ALAM BAKA juga menyoroti panjangnya rantai pengadaan dalam program MBG, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan bahan pangan, pemilihan penyedia, distribusi, pengolahan hingga makanan diterima penerima manfaat.
Menurut mereka, kondisi tersebut membutuhkan sistem pengawasan dan transparansi yang kuat.
ALAM BAKA meminta informasi mengenai pemasok dan mekanisme pemilihan penyedia, kewajaran harga bahan pangan, kesesuaian volume pengadaan dengan kebutuhan serta kemungkinan adanya konsentrasi penyedia.
“Semakin panjang rantai program, semakin banyak titik yang harus diawasi. Kalau transparansi lemah, maka ruang terjadinya pemborosan, konflik kepentingan, mark-up, kolusi, atau bentuk penyimpangan lainnya juga harus menjadi perhatian aparat pengawas,” ujar Nopiyanto.
Namun, ALAM BAKA menegaskan pernyataan tersebut bukan tudingan bahwa seluruh penyelenggara MBG melakukan penyimpangan. Mereka meminta audit dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Soroti Makanan Terbuang dan Keterlibatan UMKM
Persoalan makanan MBG yang tidak dikonsumsi atau terbuang turut masuk dalam tuntutan ALAM BAKA.
Menurut Nopiyanto, makanan yang terbuang berarti biaya bahan pangan, tenaga kerja, pengolahan, pengemasan hingga distribusi tidak sepenuhnya menghasilkan manfaat bagi penerima.
“Pemerintah jangan hanya menghitung berapa porsi yang keluar dari dapur. Hitung juga berapa porsi yang benar-benar dimakan. Karena makanan yang dibuang berarti ada uang rakyat yang tidak menghasilkan manfaat,” katanya.
Karena itu, ALAM BAKA meminta BGN memiliki sistem pengukuran food waste yang transparan dan menjadikannya salah satu indikator evaluasi program.
Selain itu, mereka meminta petani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM pangan dan pelaku usaha lokal Lampung memperoleh ruang yang proporsional dalam rantai pasok MBG.
“Jangan sampai program yang menggunakan uang rakyat justru menciptakan keuntungan ekonomi bagi segelintir pihak, sementara petani, peternak, nelayan dan UMKM lokal hanya menjadi penonton,” ujar Nopiyanto.
Sepuluh Tuntutan Disampaikan ke BGN
Dalam aksinya, ALAM BAKA menyampaikan sepuluh tuntutan kepada BGN.
Tuntutan tersebut meliputi audit menyeluruh pelaksanaan MBG di Lampung; audit terhadap SPPG; investigasi terhadap laporan kasus keracunan; evaluasi Satgas MBG provinsi dan kabupaten/kota; serta keterbukaan data pengadaan sepanjang diperbolehkan peraturan perundang-undangan.
ALAM BAKA juga meminta evaluasi terhadap makanan yang tidak dikonsumsi atau terbuang, perluasan keterlibatan UMKM dan pelaku usaha lokal, pemeriksaan terhadap SPPG bermasalah atau belum beroperasi, serta penyediaan kanal pengaduan publik yang efektif.
Tuntutan terakhir adalah meminta aparat pengawasan maupun penegak hukum menindaklanjuti apabila hasil audit menemukan indikasi pelanggaran hukum, kerugian negara atau tindak pidana korupsi.
Nopiyanto kembali menegaskan tuntutan tersebut bukan untuk menghentikan MBG.
“Kami tidak meminta program ini dihentikan hanya karena ada persoalan. Kami meminta persoalan dibongkar, diperbaiki, dan apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses sesuai hukum,” katanya.
Menurut dia, audit justru dapat menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola program berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau memang seluruh tata kelola MBG sudah benar, audit justru akan membuktikannya. Tetapi kalau ada yang tidak beres, jangan tunggu sampai masyarakat menemukan semuanya satu per satu,” pungkas Nopiyanto.
ALAM BAKA menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan MBG di Lampung serta mendorong keterbukaan informasi dan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. (Red)








