• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 15 April 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Aliansi Masyarakat Lampung Menggugat Serukan Penegakan Hukum dan Penghentian Penyalahgunaan Kekuasaan

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG, Jelajah.co — Tekanan publik terhadap praktik yang dinilai mencederai rasa keadilan kembali menguat. Aliansi Masyarakat Lampung Menggugat secara terbuka menyampaikan sikap dan tuntutan kepada pemerintah serta seluruh aparat penegak hukum Republik Indonesia, menyusul sejumlah peristiwa yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Aliansi menegaskan, langkah tersebut merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab moral masyarakat sipil untuk menjaga tegaknya konstitusi, supremasi hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara. Aksi disampaikan secara damai dan konstitusional, sejalan dengan hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi mengajukan empat tuntutan utama.

Pertama, menghentikan praktik perampasan dan penguasaan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di berbagai daerah. Aliansi menilai tanah merupakan sumber kehidupan masyarakat, sehingga setiap bentuk pengambilalihan yang tidak sah harus dihentikan dan diproses sesuai hukum. Aparat negara diminta menjalankan peran sebagai pelindung rakyat, bukan pihak yang menimbulkan ketakutan maupun kerugian.

BACA JUGA

Oplus_16908288

Emas Kotor dari Way Kanan: Jejak Sunyi yang Berujung di Etalase Kota

12 April 2026

YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Pendidikan ke Santri Lampung Barat

10 April 2026

Kedua, mengusut tuntas peristiwa kerusuhan Agustus 2025 yang disebut melibatkan unsur TNI. Aliansi menuntut investigasi yang transparan, independen, dan menyeluruh, serta proses hukum yang terbuka kepada publik demi memastikan keadilan bagi para korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ketiga, memproses hukum dugaan penganiayaan di Maluku yang melibatkan anggota Brimob. Aliansi mendesak penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Setiap aparat yang terbukti melanggar hukum harus diproses melalui mekanisme peradilan yang berlaku guna menjamin akuntabilitas dan keadilan.

Keempat, melakukan evaluasi dan pembubaran Program Koperasi Merah Putih apabila terbukti terdapat indikasi kuat praktik korupsi dan penyimpangan. Aliansi meminta pemerintah menggelar audit menyeluruh dan terbuka. Program yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, tegas mereka, tidak boleh menjadi ruang penyalahgunaan anggaran negara.

Aliansi Masyarakat Lampung Menggugat menutup pernyataannya dengan menegaskan keyakinan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh melalui keberanian untuk bersuara, transparansi penegakan hukum, serta komitmen negara dalam melindungi hak-hak rakyat. Mereka berharap tuntutan tersebut ditindaklanjuti secara serius demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.

Previous Post

Polda Metro Jaya Gelar Buka Puasa Bersama Ojol, Pererat Sinergi Kamtibmas

Next Post

Walikota Bekasi Keluarkan Surat Edaran SPPG Wajib Miliki IPAL

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Negara Restui Petani Way Kanan Jadi Tumbal

4 April 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

SOKSI Kota Bekasi Deklarasi Dukungan Mutlak untuk Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar

11 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.