LAMPUNG, Jelajah.co — Tekanan publik terhadap praktik yang dinilai mencederai rasa keadilan kembali menguat. Aliansi Masyarakat Lampung Menggugat secara terbuka menyampaikan sikap dan tuntutan kepada pemerintah serta seluruh aparat penegak hukum Republik Indonesia, menyusul sejumlah peristiwa yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Aliansi menegaskan, langkah tersebut merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab moral masyarakat sipil untuk menjaga tegaknya konstitusi, supremasi hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara. Aksi disampaikan secara damai dan konstitusional, sejalan dengan hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi mengajukan empat tuntutan utama.
Pertama, menghentikan praktik perampasan dan penguasaan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di berbagai daerah. Aliansi menilai tanah merupakan sumber kehidupan masyarakat, sehingga setiap bentuk pengambilalihan yang tidak sah harus dihentikan dan diproses sesuai hukum. Aparat negara diminta menjalankan peran sebagai pelindung rakyat, bukan pihak yang menimbulkan ketakutan maupun kerugian.
Kedua, mengusut tuntas peristiwa kerusuhan Agustus 2025 yang disebut melibatkan unsur TNI. Aliansi menuntut investigasi yang transparan, independen, dan menyeluruh, serta proses hukum yang terbuka kepada publik demi memastikan keadilan bagi para korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ketiga, memproses hukum dugaan penganiayaan di Maluku yang melibatkan anggota Brimob. Aliansi mendesak penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Setiap aparat yang terbukti melanggar hukum harus diproses melalui mekanisme peradilan yang berlaku guna menjamin akuntabilitas dan keadilan.
Keempat, melakukan evaluasi dan pembubaran Program Koperasi Merah Putih apabila terbukti terdapat indikasi kuat praktik korupsi dan penyimpangan. Aliansi meminta pemerintah menggelar audit menyeluruh dan terbuka. Program yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, tegas mereka, tidak boleh menjadi ruang penyalahgunaan anggaran negara.
Aliansi Masyarakat Lampung Menggugat menutup pernyataannya dengan menegaskan keyakinan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh melalui keberanian untuk bersuara, transparansi penegakan hukum, serta komitmen negara dalam melindungi hak-hak rakyat. Mereka berharap tuntutan tersebut ditindaklanjuti secara serius demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.








