Oleh: Cut Habibi (Sekretaris DPD AWPI Provinsi Lampung)
Kemarau tak lagi sekadar musim. Ia mulai menjelma menjadi ujian dan seperti biasa, yang pertama kali diuji adalah masyarakat yang paling sedikit pilihan.
Tahun 2026 menghadirkan ancaman yang tak sederhana: datang lebih cepat, lebih kering, dan bertahan lebih lama.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memproyeksikan sebagian wilayah Indonesia memasuki kemarau sejak April–Juni, dengan sekitar 60 persen lebih wilayah mengalami curah hujan di bawah normal, serta durasi kemarau yang lebih panjang dari biasanya.
Namun di balik angka-angka itu, ada kenyataan yang lebih tajam saat dampak kemarau yang tidak dibagi rata.
Tahun 2026 kemarau datang lebih cepat dan lebih kering, petani bukan hanya kehilangan air, tapi juga kehilangan waktu. Waktu tanam yang biasanya bisa diprediksi, kini menjadi spekulasi. Tanah yang belum sempat menyimpan cukup air sudah lebih dulu mengering.
Data Kementerian Pertanian dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kekeringan kerap berdampak langsung pada penurunan luas tanam dan potensi gagal panen, terutama di daerah tadah hujan. Dalam kondisi ekstrem, produktivitas bisa turun signifikan bahkan hingga puluhan persen di wilayah tertentu.
Di sawah-sawah, keputusan menjadi pertaruhan: menanam dan berisiko gagal, atau tidak menanam dan pasti kehilangan.
Sementara itu, negara seringkali datang belakangan.
Kita terlalu sering melihat pola yang berulang. Peringatan sudah ada, prediksi sudah disampaikan, tapi respons tetap berjalan lambat. Program bantuan air bersih, pompanisasi, hingga distribusi bantuan pertanian seringkali baru masif ketika kekeringan sudah terjadi.
Padahal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam catatannya berulang kali menempatkan kekeringan sebagai salah satu bencana yang paling sering terjadi saat musim kemarau, berdampingan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang juga meningkat saat curah hujan menurun.
Lebih ironis lagi, di saat rakyat kecil menahan kering, eksploitasi sumber daya justru tetap berjalan.
Data menunjukkan bahwa tekanan terhadap sumber air terus meningkat, baik dari sektor industri maupun perubahan tata guna lahan. Alih fungsi hutan dan lahan resapan memperkecil kemampuan alam menyimpan air, sementara penggunaan air tanah yang tidak terkendali mempercepat krisis di musim kemarau.
Di titik ini, kemarau bukan lagi semata fenomena alam, ia menjadi hasil dari keputusan-keputusan yang diambil tanpa cukup kehati-hatian.
Petani menghadapi musim, Korporasi mengelola sumber daya, Negara seharusnya menjaga keseimbangan di antara keduanya.
Namun yang terjadi seringkali sebaliknya.
Beban adaptasi lebih banyak jatuh ke bawah. Petani diminta menyesuaikan pola tanam, masyarakat diminta menghemat air, sementara kebijakan yang menyentuh akar persoalan perlindungan lahan, pengelolaan air terpadu, hingga pengendalian eksploitasi berjalan lambat atau setengah hati.
Lalu datang fase yang paling panjang: kemarau yang tak kunjung selesai.
BMKG juga memproyeksikan bahwa lebih dari separuh wilayah Indonesia akan mengalami durasi kemarau lebih panjang dari normal. Ini berarti tekanan terhadap air, pangan, dan lingkungan tidak hanya besar, tapi juga berlangsung lebih lama.
Di sinilah ketimpangan itu semakin terasa. Mereka yang memiliki akses akan bertahan lebih lama. Mereka yang tidak, hanya bisa menunggu hujan dengan harapan yang semakin menipis.
“Triple threat” akhirnya bukan hanya tentang iklim, tapi tentang keadilan.
Tentang siapa yang menanggung dampak paling besar, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab lebih dulu.
Kemarau 2026 seharusnya menjadi alarm keras bukan hanya bagi petani, tapi bagi negara dan korporasi yang selama ini terlalu nyaman dengan pola lama.
Karena jika tidak, kita akan terus mengulang cerita yang sama: alam memberi peringatan, rakyat menanggung akibat, dan kebijakan datang ketika semuanya sudah terlambat.








