BEKASI, Jelajah.co — Harapan mendapatkan pekerjaan justru berujung dugaan penipuan. Seorang warga Kampung Pulo Kecil, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, berinisial AF, mengaku menjadi korban praktik tidak terpuji yang diduga melibatkan oknum UPTD Lingkungan Hidup Bekasi Selatan.
Peristiwa tersebut terungkap pada Selasa (18/02/2026), setelah AF akhirnya angkat bicara kepada awak media usai menunggu kepastian kerja yang tak kunjung datang selama hampir satu tahun.
AF mengungkapkan, dirinya dijanjikan akan dipekerjakan sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Tawaran itu disampaikan oleh seorang pria berinisial AS, yang akrab disapa Bojes, dan disebut-sebut sebagai oknum di UPTD Lingkungan Hidup Bekasi Selatan.
Kronologi bermula pada 24 Juni 2025, saat Bojes mendatangi rumah korban di Kayuringin. Dalam pertemuan tersebut, Bojes menjanjikan posisi PHL dengan dalih biaya administrasi sebesar Rp15 juta.
Karena keterbatasan ekonomi, AF hanya sanggup menyerahkan uang muka Rp5 juta, dengan kesepakatan sisa pembayaran dilakukan setelah resmi bekerja.
Namun, janji itu tak pernah terealisasi. AF mengaku hanya diminta terus menunggu tanpa kejelasan, hingga waktu berjalan hampir satu tahun.
“Saya sudah sabar, Pak. Sudah satu tahun saya menunggu, tapi tidak ada kepastian,” ujar AF kepada awak media.
Situasi semakin mencurigakan ketika komunikasi korban dengan Bojes terputus total. AF mengungkapkan bahwa nomor WhatsApp miliknya telah diblokir selama lebih dari enam bulan.
“WhatsApp saya diblokir, Pak. Sudah enam bulan lebih tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD Lingkungan Hidup Bekasi Selatan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penipuan tersebut. Upaya konfirmasi awak media juga belum mendapatkan respons.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik percaloan dan jual-beli posisi kerja di sektor pelayanan publik. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penipuan yang merugikan masyarakat kecil tersebut. (Red)








