Bandar Lampung, Jelajah.co – Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Lampung secara resmi melayangkan surat konfirmasi mendesak kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Lampung. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran serta indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam kegiatan preservasi, pemeliharaan, hingga pengadaan sistem keuangan dan belanja proyek jalan nasional.
LMP di bawah komando Ketua Markas Daerah, H. Adek Ervil Manurung, SH, menilai kondisi fisik jalan yang masih mengalami kerusakan meski telah dilakukan pekerjaan menunjukkan indikasi ketidakefektifan dan ketidakakuntabelan belanja negara.
Anggaran Ruas Jalan Disebut Capai Rp32 Miliar
Dalam surat konfirmasi tersebut, LMP menyoroti ruas Km 10–Bakauheni / Prof. Dr. Ir. Sutami–Sribawono–Sp. Sribawono. Berdasarkan penelusuran dokumen penganggaran Tahun Anggaran 2025, pada ruas yang sama disebut terdapat pembiayaan APBN melalui skema berlapis, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp32 miliar.
Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi jalan dan jembatan di lapangan yang masih mengalami kerusakan.
Mutu Pekerjaan Dipertanyakan
LMP menyebut, kondisi kerusakan berat pasca kegiatan preservasi dan pemeliharaan memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dan pembayaran.
“Kerusakan berat pasca preservasi mengindikasikan kegagalan fungsi pekerjaan,” tulis LMP dalam kajian yang disampaikan kepada BPJN.
Selain itu, LMP juga menyinggung regulasi teknis Kementerian PUPR yang mewajibkan penyelenggara jalan menjaga tingkat kemantapan, mutu konstruksi, serta umur layanan jalan. Jika kondisi jalan tetap rusak parah, hal tersebut dinilai mengindikasikan kegagalan pelaksanaan atau mutu pekerjaan yang tidak sesuai standar.
Klarifikasi Diminta ke PPK hingga Penyedia Jasa
LMP meminta klarifikasi secara berjenjang kepada sejumlah pihak, mulai dari:
-
PPK Ruas Jalan, terkait dasar pembayaran dan berita acara pemeriksaan volume,
-
Kepala Satuan Kerja, terkait pengendalian dan sinkronisasi kegiatan berlapis,
-
Pejabat Teknis Lapangan, terkait pengawasan fisik harian,
-
Penyedia jasa atau tim swakelola, terkait pelaksanaan riil pekerjaan di lapangan.
Dalam kesimpulan analitisnya, LMP menduga adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan pembayaran, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
LMP juga menyoroti pola pembiayaan berlapis melalui skema e-purchasing dan swakelola pada ruas yang sama tanpa pemisahan output yang jelas, yang dinilai berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Aksi Damai Dijadwalkan 10 Februari 2026
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik, LMP menyatakan akan menggelar aksi damai dengan rincian:
-
Hari/Tanggal: Selasa, 10 Februari 2026
-
Waktu: 09.00 WIB hingga selesai
-
Tempat: Kantor BPJN Wilayah Lampung
-
Jumlah Massa: Sekitar 200 orang
Aksi tersebut bertujuan menuntut transparansi, audit independen, serta pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan proyek-proyek yang diduga bermasalah. LMP menegaskan aksi akan dilaksanakan secara tertib dan damai sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Ancaman Laporan ke APH
LMP menyatakan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan resmi dari BPJN Wilayah Lampung, maka laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum dengan keterangan bahwa hak klarifikasi telah diberikan.
Surat konfirmasi tersebut tertanggal Bandar Lampung, 4 Februari 2026, dan ditembuskan kepada Kapolda Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, BPKP Perwakilan Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, serta arsip.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Wilayah Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait surat konfirmasi maupun rencana aksi damai tersebut. (Red)








