LAMPUNG SELATAN, Jelajah.co — Realisasi anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp85,759 miliar menuai sorotan keras. Lembaga Swadaya Masyarakat DPP GASAK menilai besarnya anggaran tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terstruktur.
Sorotan tajam tersebut disampaikan setelah DPP GASAK melakukan penelusuran terhadap dokumen perencanaan dan data pengadaan, khususnya melalui sistem E-Katalog. Hasilnya, ditemukan pola pemecahan paket kegiatan menjadi ratusan kontrak dengan nilai bervariasi yang dinilai tidak lazim dan berpotensi menghindari mekanisme tender terbuka.
Ketua DPP GASAK, Aulia Rahman menegaskan, indikasi persoalan tidak hanya muncul pada tahap realisasi, tetapi sudah terlihat sejak perencanaan hingga pemilihan penyedia.
“Kami melihat pola pemecahan paket yang masif, nilai anggaran yang fantastis, serta dominasi penyedia tertentu. Ini bukan kebetulan, tetapi mengarah pada dugaan pola yang terstruktur dan sistematis,” tegasnya.
Sebagai bentuk kontrol publik, DPP GASAK mengaku telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Kesehatan Lampung Selatan melalui Surat Nomor: 086/B/KLF-AKSI LAPORAN/DPPGASAK/B.LAMPUNG/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan disebut belum memberikan tanggapan.
Sikap bungkam tersebut justru dinilai memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran.
“Jika tidak ada yang ditutupi, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Transparansi adalah kewajiban mutlak dalam penggunaan uang rakyat,” lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran internal DPP GASAK, sejumlah mata anggaran diduga dipecah menjadi ratusan item dan kontrak melalui metode E-Purchasing dan pengadaan langsung, di antaranya:
Belanja Alat/Bahan Kegiatan Kantor
Total anggaran ± Rp2.188.518.440 Direncanakan 201 item, diduga direalisasikan menjadi 295 kontrak
Belanja Makan dan Minum
Total anggaran ± Rp1.061.530.500 Diduga dipecah menjadi 197 item paket
Belanja Kursus Singkat/Pelatihan (Meeting Package)
Total anggaran ± Rp1.251.633.000 Diduga dipecah menjadi 7 kontrak
Belanja Paket/Pengiriman
Total anggaran ± Rp174.439.826 Diduga dipecah menjadi 2 paket
Belanja Obat-obatan
Total anggaran ± Rp1.296.480.060 Diduga dipecah menjadi 45 kontrak
Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
Total anggaran ± Rp8.536.419.347 Diduga dipecah menjadi 14 item dan puluhan kontrak
Belanja Perjalanan Dinas
Total anggaran ± Rp190.390.000 Diduga dipecah menjadi 20 item perjalanan
DPP GASAK juga mengungkap sejumlah dugaan serius, mulai dari mark-up harga, paket kegiatan terkondisi, hingga dominasi beberapa CV yang disebut menguasai puluhan bahkan ratusan kontrak.
“Kondisi ini menunjukkan absennya prinsip efisiensi anggaran. Yang terlihat justru pemborosan uang negara secara tersistematis,” tegasnya.
Menurut DPP GASAK, rangkaian kejanggalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pejabat pengelola anggaran. Oleh karena itu, mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Lampung Selatan Tahun 2025.
“Anggaran puluhan miliar ini menyangkut langsung pelayanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. Kami mendesak audit forensik serta pemeriksaan terhadap pejabat dan penyedia yang terlibat,” tutup pernyataan tersebut.
DPP GASAK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan langkah nyata penegakan hukum, demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepentingan publik. (Red)








