• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 28 September 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Arinal Dinilai Kangkangi UU dan Tinggalkan Catatan Buruk Bagi Masyarakat Lampung

"Pergub Panen Tebu Masih Menyisakan Derita bagi Rakyat Lampung"

Redaksi by Redaksi
12 Juni 2024
in Lampung, Pemerintahan
A A
Masa Aksi LSM AKAR Lampung Saat Berunjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Lampung

Masa Aksi LSM AKAR Lampung Saat Berunjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Lampung

Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung – Hari ini, 12 Juni 2024 kekuasaan Arinal Djunaidi Selaku Gubernur Lampung Berakhir, namun berakhirnya jabatan gubernur arinal ini dinilai menyisakan banyak peroalan yang besar.

Salah satunya soal Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020, tentang Tata Kelola Panen Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023, yang telah di cabut tahun 2024 oleh Pemprov Lampung, pencabutan di lakukan setelah MA mengeluarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1P tahun 2024 yang memrintahkan agar pergub di cabut (Pergub dicabut setelah berlaku dan dijalankan oleh pemprov dan dilaksanakan oleh Perusahaan Tebu PT Sugar Grup Company (ILP dan SIL).

Pergub tersebut dikeluarkan oleh Pemrov Lampung dan dianggap telah menganggkangi Hukum yang berlaku serta tidak patuh terhadap Undang Undang, adapun UU yang di kangkangi yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan, selain itu Pergub tersebut bertentangan dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang baik dan Permentan 05 tahun 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

BACA JUGA

Prabowo akan Panggil Kepala BGN, Bahas Kasus Keracunan Massal Program MBG

28 September 2025

Ribuan Anak Sekolah Keracunan Menu MBG, Pemerintah Tinjau Ulang Program

27 September 2025

Hal itu disampaikan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (LSM AKAR) Lampung, Indra Musta’in. Ia menilai pergub lampung ini berpihak pada perusahaan Sugar Group Company (SGC) dan merugikan rakyat khususnya masyarakat tulang bawang yang terkena dampak langsung polusi pembakaran kebun tebu tersebut. sistem panen kebun tebu dengan cara dibakar itulah yang dinilai menyengsarakan rakyat karena terdampak polusi udara.

Melihat hal tersebut, LSM AKAR Lampung meminta prsiden RI memberikan atensi atas persoalan besar yang sedang dihadapi masyarakat lampung ini.

“Kami dari Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, selaku anak Lampung, Rakyat Lampung sebagai kalangan bawah yang berdiam di provinsi Lampung, meminta kepada Presiden RI, Menteri KLHK, Kepala Kejaksaan Agung, Menteri ATR-BPN, DPR RI, Agar meninjau atas persoalan ini,” tegas Indra, Rabu (12/6/2024).

Indra juga menegaskan, pihaknya akan mengirim surat pengaduan kepada presiden RI dan DPR RI agar bisa menindaklanjuti persoalan di sai bumi rua jurai ini.

“Dalam waktu dekat, Kamis tanggal 13 Juni kami AKAR Lampung akan membuat surat resmi pengaduan kepada Presiden RI, agar menindaklanjuti persoalan besar yang ada di Bumi Lampung sang Bumi Rua Jurai ini, kami juga akan mengadukan secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar bertindak nyata turun melakukan investigasi bersama APH agar meninjau dan mengaudit atas dampak lingkungan yang telah ditimbulkan, baik dampak ekonomi, ekologi, ekosistem, lingkungan hidup maupun kesehatan masyarakat yang ditimbulkan atas pemkaran panen tebu tersebut, tandasnya.

AKAR Lampung menilai Atas dasar Regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung itu menimbulkan pencemaran lingkungan, kesehatan masayarakat, dan melumpuhkan aktifitas ekonomi UMKM di beberapa kabupaten yang ada di Lampung. Pergub yang telah di keluarkan dan telah dilaksanakan selama kurun waktu kurang lebih 3 tahun tersebut juga dianggap telah menabrak aturan UU lainnya serta bertentangan dengan hukum, dan juga pihak perusahaan telah melaksanakan panen tebu dengan cara di bakar tersebut telah melanggar diktum perjanjian HGU yang diterbitkan. (*)

Previous Post

Dianggap “Mati” PMII Bandarlampung Gelar Yasinan untuk PLN Lampung

Next Post

Dugaan KKN Beberapa Instansi di Kabupaten Pringsewu Jadi Sorotan

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Gemparin Desak Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam Pasca Penggerbekan “Pesta Narkoba” Pengurus HIPMI Lampung

5 September 2025

Lampung Tunjukkan Wajah Damai Unjuk Rasa

1 September 2025

Reforma Agraria Jadi Sorotan, Mahasiswa Lampung Desak Ukur Ulang HGU PT SGC

1 September 2025

Dirga Al-Fatih Siap Mewakili Lampung dalam ajang FLS3N Tingkat Nasional

13 September 2025

Permasalahan Pendidikan di Provinsi Lampung: Tantangan dan Harapan

21 Oktober 2024

Kinerja Kejati Lampung Dipertanyakan, Dua Kasus Korupsi Besar Mandek

26 September 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.