BANDUNG, Jelajah.co — Kuasa hukum Aliansi Wartawan Pemantau Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk mengonfirmasi keberadaan surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tertanggal 28 November 2025 yang diklaim telah disampaikan kepada pengadilan.
Kedatangan kuasa hukum AWPI tersebut dipicu oleh tidak pernah diterimanya tembusan surat dimaksud, meskipun nama kuasa hukum AWPI tercantum sebagai pihak yang ditembuskan dalam dokumen tersebut.
Di PTUN Bandung, kuasa hukum AWPI diterima oleh Panitera Suhendra. Dalam pertemuan itu, AWPI menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait dokumen yang diserahkan DLH Kota Bekasi dalam rangka pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry, mengungkapkan bahwa DLH menyertakan tautan Google Drive yang diklaim berisi seluruh dokumen yang dimohonkan pemohon informasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, isi dokumen dinilai tidak sesuai dengan amar putusan.
“Hanya ada sebagian dokumen pengembalian dana dari beberapa UPTD, dan tidak ditemukan dokumen pertanggungjawaban sama sekali,” ungkap Jerry, Selasa (23/12/2025).
Padahal, lanjut Jerry, dalam putusan Komisi Informasi poin 6.2 secara tegas disebutkan bahwa DLH wajib menyerahkan dua jenis dokumen, yakni dokumen pengembalian dana dan dokumen pertanggungjawaban dari seluruh UPTD terkait, bukan sebagian.
Selain itu, dokumen yang disertakan dalam tautan tersebut hanya mencakup enam kecamatan, tidak mencerminkan keseluruhan wilayah Kota Bekasi. Kualitas pemindaian dokumen juga disoroti karena dinilai sangat buruk hingga sulit dibaca.
“Ini bukan soal perlindungan data pribadi, tapi kuat dugaan ada informasi yang sengaja disamarkan. Pemindaian menggunakan aplikasi cam scanner dari telepon genggam menunjukkan standar administrasi dan akuntansi yang tidak profesional,” tegas Jerry.
Hal lain yang dinilai janggal, kuasa hukum AWPI menemukan bahwa DLH menyerahkan surat kuasa untuk permohonan Peninjauan Kembali (PK), padahal perkara tersebut bukan perkara PK. Meski demikian, surat tersebut tetap diterima oleh PTUN dan dijadikan dasar bahwa perkara dianggap telah selesai dan dieksekusi.
AWPI menilai kondisi tersebut harus segera diluruskan karena berpotensi menimbulkan kekeliruan administrasi serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mereka juga menyesalkan sikap PTUN yang dinilai belum melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap isi tautan Google Drive, meskipun Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur mekanisme pengawasan eksekusi oleh hakim tunggal.
“Bayangkan jika tautan yang dikirim bukan berisi dokumen, melainkan konten berbahaya. Ini jelas berisiko. PTUN seharusnya lebih cermat dan berhati-hati,” kata Jerry.
Menurut AWPI, rangkaian fakta tersebut mengindikasikan dugaan ketidakpatuhan DLH Kota Bekasi terhadap putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga merugikan hak pemohon informasi publik.
AWPI meminta PTUN tidak menganggap perkara tersebut selesai dan berharap penegakan hukum dilakukan secara benar dan profesional agar tidak berujung pada pelibatan aparat penegak hukum lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum AWPI menyatakan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung bagian pengawasan, Komisi Kejaksaan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, serta Ombudsman RI.
“Langkah ini kami tempuh untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta memastikan hak masyarakat atas informasi publik benar-benar terpenuhi. Kemenangan AWPI bukan kemenangan organisasi, melainkan kemenangan rakyat Kota Bekasi,” pungkas Jerry. (Red)








