• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 22 Maret 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

Babak Baru Kasus Haji 2024: KPK Jerat Mantan Menteri Agama dan Staf Khusus

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2026
in Jakarta
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Jelajah.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan kuota haji tahun 2024. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pejabat tinggi di Kementerian Agama pada periode tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan dua orang tersangka.

“Bahwa confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama periode 2020-2024, dan yang kedua saudara IAA selaku Staf Khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK pada Jum’at (9/1/2025)

BACA JUGA

Volume Arus Mudik Meningkat, Polri Pastikan Lalu Lintas Tetap Terkendali

20 Maret 2026

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 ibu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

18 Maret 2026

Fokus pada Kerugian Negara

Budi menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyelewengan kuota haji tersebut.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” tambahnya.

Upaya Asset Recovery

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti. Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama KPK tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

KPK mengapresiasi pihak-pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel, yang telah bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan mengembalikan barang bukti berupa uang.

“Pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini menjadi salah satu upaya optimalisasi asset recovery. Sehingga ketika nanti sudah ditakar nilai kerugian negaranya, KPK juga bisa memulihkannya secara optimal,” jelas Budi.

KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak lain, baik perseorangan maupun asosiasi travel haji, untuk tetap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dalam hal pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Previous Post

Puluhan Mahasiswa Banjiri Kantor Pemkot Tangsel dengan Sampah

Next Post

Taksi Listrik Hantam Restoran di Karang Tengah

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Berkah Ramadan, HKSL Lampung Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

8 Maret 2026

ALAK Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran dan Mark Up Pengadaan di Puskesmas Pringsewu

6 Maret 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Lebaran: Antara Iklan Sirup dan Realita yang ‘Pixelated’

13 Maret 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.