JAKARTA, Jelajah.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan kuota haji tahun 2024. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pejabat tinggi di Kementerian Agama pada periode tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan dua orang tersangka.
“Bahwa confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama periode 2020-2024, dan yang kedua saudara IAA selaku Staf Khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK pada Jum’at (9/1/2025)
Fokus pada Kerugian Negara
Budi menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyelewengan kuota haji tersebut.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” tambahnya.
Upaya Asset Recovery
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti. Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama KPK tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).
KPK mengapresiasi pihak-pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel, yang telah bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan mengembalikan barang bukti berupa uang.
“Pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini menjadi salah satu upaya optimalisasi asset recovery. Sehingga ketika nanti sudah ditakar nilai kerugian negaranya, KPK juga bisa memulihkannya secara optimal,” jelas Budi.
KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak lain, baik perseorangan maupun asosiasi travel haji, untuk tetap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dalam hal pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini.








