• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 11 Maret 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

BPN Bandarlampung Bungkam Soal Sertifikat Hak Milik di Wilayah Perairan

Redaksi by Redaksi
11 Februari 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Jelajah.co – Sudah satu minggu sejak Redaksi Jelajah.co mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, namun hingga hari ini, belum ada tanggapan yang diberikan. Sikap diam yang ditunjukkan Kepala BPN Bandarlampung, Albert Muntarie,S.T,.M.H semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pertanahan di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semestinya berpegang teguh pada hukum dan prinsip pelayanan publik yang transparan serta akuntabel. Namun, praktik yang terjadi di lapangan justru sebaliknya.

Permohonan klarifikasi diajukan melalui surat bernomor 03/JLJ/PKHJ/I/2025 yang dikirimkan kepada BPN Bandarlampung. Dalam surat tersebut, Redaksi Jelajah.co mempertanyakan keabsahan tiga bidang tanah yang terdaftar sebagai Hak Milik dan Hak Guna Bangunan berdasarkan data dalam Peta Interaktif https://bhumi.atrbpn.go.id/. Ketiga bidang tanah yang dipermasalahkan adalah:

BACA JUGA

Prof. H. Wan Jamaluddin Kembali Dilantik Jadi Rektor UIN Raden Intan Lampung

10 Maret 2026

Ramadhan Berbagi, Karang Taruna Way Urang Bagikan Takjil untuk Masyarakat

8 Maret 2026

Koordinat : 5.458928°S, 105.311713°E
Koordinat : 5.447192°S, 105.283793°E
Koordinat : 5.451869°S, 105.269300°E

Berdasarkan analisis peta, ketiga bidang tanah tersebut berada di wilayah perairan, yang secara hukum tidak diperkenankan untuk dimiliki secara pribadi.

Oleh karena itu, Redaksi Jelajah.co meminta klarifikasi dari BPN Bandarlampung terkait beberapa hal, di antaranya:
1. Kebenaran status Hak Milik atas bidang tanah tersebut.
2. Dasar hukum penerbitan sertifikat tanah untuk wilayah laut.
3. Warkah yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat.
4. Pengelolaan anggaran pengawasan, pengukuran, dan pemetaan kadastral.
5. Apakah Kanwil BPN Provinsi Lampung mengetahui penerbitan surat tanah tersebut.

Dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lautan oleh ATR/BPN Kota Bandarlampung menjadi bukti nyata lemahnya kepatuhan terhadap regulasi pertanahan yang berlaku.

Dalam aturan hukum, SHM hanya dapat diberikan atas bidang tanah yang berada di daratan, bukan perairan. Penerbitan sertifikat semacam ini berpotensi melanggar Pasal 236 dan 234 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan akta otentik. Lebih dari itu, ada indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran negara yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Setiap tahunnya, ATR/BPN Kota Bandarlampung mengelola anggaran yang tidak sedikit. Pada tahun 2025, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp12,1 miliar. Dana sebesar itu seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, termasuk proses ukur tanah dan penetapan bidang yang sesuai dengan peraturan.

Namun, dengan munculnya kasus ini, ada dugaan kuat bahwa anggaran tersebut bocor melalui manipulasi data, pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang oleh oknum di dalam birokrasi ATR/BPN.

Kasus serupa pernah diungkap oleh Bareskrim Polri terkait praktik “pagar laut” di Kabupaten Tangerang. Jika penegakan hukum di negeri ini benar-benar dijalankan dengan adil, mestinya ATR/BPN Kota Bandarlampung juga tidak luput dari penyelidikan.

Pertanyaannya kini, apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Apakah para birokrat yang berwenang akan tetap kebal dari jerat hukum?

Permohonan klarifikasi ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dilakukan guna memastikan keakuratan informasi serta menghindari kesalahan persepsi publik.

Sikap bungkam yang diambil oleh Kepala BPN Bandarlampung menimbulkan berbagai spekulasi. Mengingat anggaran besar yang diperuntukkan bagi BPN, sangat tidak mungkin terjadi kesalahan teknis (system error), kecuali disengaja. Apakah ini bentuk kelalaian atau ada kepentingan tertentu yang ingin ditutupi?

Jurnalisme bertugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Redaksi Jelajah.co akan terus menelusuri dugaan praktik serupa di wilayah lain. Jika ada temuan lebih lanjut tentang penerbitan sertifikat di atas laut oleh ATR/BPN di berbagai daerah, maka ini bukan lagi sekadar kasus individual, melainkan persoalan sistemik yang harus diusut tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari BPN Bandarlampung, pertanyaan ini akan semakin menguat dan memicu dugaan adanya pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.
(Red)

Previous Post

Dugaan Kriminalisasi terhadap Wartawan: Sengketa Pemberitaan Dibawa ke Ranah Pidana

Next Post

E- Paper Jelajah, Edisi 11 Februari 2025

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Berkah Ramadan, HKSL Lampung Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Santunan dan Buka Puasa Bersama

8 Maret 2026

ALAK Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran dan Mark Up Pengadaan di Puskesmas Pringsewu

6 Maret 2026

Diduga Ditipu Oknum UPTD LH, Warga Bekasi Selatan Kehilangan Rp5 Juta Demi Janji Jadi PHL

18 Februari 2026

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.