KOTA BEKASI, Jelajah.co – Menanggapi banyaknya kasus penelantaran rumah tangga di kalangan masyarakat, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kota Bekasi tergerak untuk melakukan penyuluhan hukum. Acara bertemakan “Penelantaran Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum: Hak dan Perlindungan Korban” ini digelar di Jl. Raya Pekayon No.6A, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (31/1/2026).
Ketua BPPH PP MPC Kota Bekasi, Dr. (c) Antoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi berkelanjutan antara BPPH Kota Bekasi dengan Universitas Borobudur.
Ia menekankan pentingnya pemahaman mengenai KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) karena terdapat banyak perubahan delik yang saat ini masih memerlukan adaptasi, baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
”Saya tekankan kepada semua saudara-saudara saya yang ingin mengambil jurusan hukum, boleh mendaftarkan diri di Universitas Borobudur karena saya sudah dapat merasakan manfaatnya sampai saat ini,” tegas Antoni dalam sambutannya.
Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., dalam sesi wawancara menjelaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku Januari 2026 ini telah mengakomodir nilai-nilai asli Indonesia, berbeda dengan KUHP lama yang merupakan produk kolonial. Beliau berharap dengan adanya regulasi baru ini, masyarakat semakin sadar hukum demi mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bakum MAKN, Assoc. Prof. Dr. Kemas Herman, S.H., M.H., menyoroti bahwa isu penelantaran rumah tangga sangatlah krusial. Ia menegaskan bahwa KDRT, baik secara fisik, psikis, ekonomi, maupun seksual, bukan lagi sekadar ranah privat melainkan sudah masuk tindak pidana. Beliau juga menawarkan pendampingan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang mengalami kekerasan.
Sementara itu, Ketua MPC PP Kota Bekasi, Ariyes Budiman, menyambut positif kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan ini membuat anggota Pemuda Pancasila semakin pintar dan sadar hukum. “Walaupun sering dianggap keras, Pemuda Pancasila tetap berguna bagi masyarakat, contohnya dalam menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Acara yang dipandu oleh moderator Ella, S.H., M.H., ini rencananya akan terus dilakukan secara rutin setiap 3 hingga 6 bulan sekali. Ke depan, program penyuluhan hukum ini ditargetkan dapat menjangkau seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sebagai wujud pelaksanaan Tridarma.








