Bandar Lampung, Jelajah.co — Menanggapi pemberitaan di sejumlah media online mengenai pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1. BRI telah menyalurkan dana bantuan pendidikan sesuai dengan ketentuan serta data penerima yang ditetapkan oleh instansi berwenang, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama.
2. Berdasarkan hasil penelusuran internal, dana bantuan telah ditransfer ke rekening penerima sesuai data resmi yang diterima BRI. Namun, apabila dana tersebut tidak dicairkan dalam jangka waktu tertentu, maka sesuai mekanisme yang berlaku, dana akan otomatis dikembalikan ke kas negara. Proses ini merupakan ketentuan sistem penyaluran bantuan pemerintah dan bukan kebijakan internal BRI.
3. Aktivasi rekening dan pencairan dana PIP dilakukan melalui koordinasi antara sekolah, dinas pendidikan, dan penerima bantuan. Dalam hal ini, BRI hanya bertugas melaksanakan penyaluran dana sesuai arahan dan data dari instansi terkait, serta tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal pencairan maupun daftar penerima.
4. Pihak BRI juga menyampaikan bahwa sebelum pemberitaan tersebut dimuat, BRI Unit Karang Pucung tidak pernah dimintai konfirmasi atau penjelasan oleh pihak media yang bersangkutan.
5. BRI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pemerintah, khususnya di bidang pendidikan, dengan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan koordinatif.
“Kami terbuka untuk bekerja sama dengan seluruh pihak agar penyaluran bantuan pendidikan dapat berjalan lebih baik dan tepat sasaran di masa mendatang,” ujar Felix Pakpahan, Pimpinan Cabang BRI Kanca Teluk Betung. (Rls)