• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 1 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Pendidikan

Buntut Kasus Bullying Viral di SMP 13 Kambo Palopo, Tiga Siswa Hanya Diskorsing

Redaksi by Redaksi
10 Oktober 2025
in Pendidikan, Sulsel
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Sulawesi Selatan, Jelajah.co — Pihak SMP Negeri 13 Kambo, Kota Palopo, akhirnya angkat bicara usai video aksi perundungan (bullying) oleh sejumlah siswanya viral di berbagai platform media sosial. Pihak sekolah memastikan telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada tiga siswa yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kepala SMP Negeri 13 Kambo, Suwarnita Sago Gani, membenarkan keputusan itu. Ia menjelaskan, skorsing dijatuhkan sambil menunggu hasil proses mediasi dan penanganan hukum yang saat ini masih berjalan.

“Sementara kami rumahkan,” ujar Suwarnita saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/10/2025).

BACA JUGA

Kunjungan Kerja Ke Lampung, Menteri Agama Tekankan Pesan Moral, Ekoteologi, dan Kurikulum Berbasis Cinta

30 November 2025

Fakultas Sains dan Teknologi UIN RIL Usulkan Prodi Sains Keolahragaan

29 November 2025

Menurut Suwarnita, jumlah siswa yang terlibat dalam aksi perundungan tersebut sebanyak tiga orang, masing-masing berinisial MP (13), AR (13), dan RS (13), sementara korban berinisial RL (13).

“Yang terlibat tiga orang, korban satu orang,” terangnya.

Upaya Mediasi antara Korban dan Pelaku

Pihak sekolah disebut masih berupaya menyelesaikan persoalan ini secara damai dengan mempertemukan para orang tua atau wali siswa. Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung hari ini.

“Sekolah sudah melakukan mediasi antara pihak korban dan pelaku. Yang hadir saat itu kakek dan tante korban. Hari ini kami sepakat untuk mediasi kembali,” jelas Suwarnita.

Meski demikian, pihak sekolah belum memastikan adanya sanksi tegas selain skorsing. Suwarnita menyebut keputusan lebih lanjut akan menunggu hasil mediasi.

Korban Telah Melapor ke Polisi

Sebelumnya, video perundungan di SMP Negeri 13 Kambo menjadi viral setelah tersebar di media sosial. Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan bahwa korban telah melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Rabu (8/10/2025) malam.

“Tadi malam sudah melapor resmi. Besok para pihak (terlapor) akan diundang ke Polres,” kata Sahrir, Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan data yang diterima, selain tiga siswa yang diskors oleh pihak sekolah, pihak kepolisian juga mencatat ada lima nama siswa yang disebut dalam laporan awal.

Polisi Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Mediasi

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, menyatakan bahwa karena para pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka penyelesaian kasus ini diutamakan lewat jalur mediasi atau diversi.

“Kalau untuk kasus anak-anak, diupayakan mediasi dahulu,” ujar AKBP Dedi melalui pesan singkat.

Menurut Dedi, penanganan perkara anak memiliki mekanisme hukum khusus yang menitikberatkan pada pembinaan dan pemulihan, bukan hukuman berat.

“Kalau kasus anak sebagai pelaku nanti ada beberapa kali diversi, mulai sebelum penyidikan, saat penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, namun dengan pendekatan yang lebih manusiawi.

“Tujuan diversi adalah pembinaan dan pemulihan. Jadi kita lihat nanti bagaimana perkembangan selanjutnya,” tambahnya.(Red/Jelajah.co)

Previous Post

Disdukcapil Tubaba Hadirkan Layanan Inklusif hingga Sekolah dan Warga Rentan

Next Post

Selamat & Sukses atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Periode 2025-2030

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

UIN Raden Intan Lampung Pilih Pendekatan Humanis Terkait Pedagang Sekitar Kampus

4 November 2025

Camat Kasui Tanggapi Viral Jalan Rusak di Way Kanan

6 November 2025

Dosen Umitra Masuk Tim MPRD Provinsi Lampung 2025-2030

7 November 2025

Pemprov Lampung Raih Nilai MCSP Tertinggi se-Lampung, Masuk 10 Besar Nasional

5 November 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

Warga Dusun 1 Way Huwi Kompak Lanjutkan Pengecoran Jalan

16 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.