Bandar Lampung, Jelajah.co– Harapan Helmayati, seorang guru pensiunan di Kota Bandar Lampung, untuk menikmati masa tuanya pupus setelah dana titipan modal sebesar Rp100 juta di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Betik Gawi tak kunjung dikembalikan. Upaya penarikan dana itu kini diteruskan oleh ahli warisnya melalui jalur hukum.
Helmayati, yang pensiun pada 2016, tercatat sebagai anggota resmi KPRI Betik Gawi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Berdasarkan lembar bukti penerimaan kas KM. No. 204 tertanggal 10 Desember 2015, ia menitipkan dana sebesar Rp100 juta ke koperasi tersebut.
Namun, hingga akhir hayatnya pada 11 November 2023, dana itu tak kunjung kembali. Dalam kondisi sakit, Helmayati sempat mengajukan permohonan penarikan pada 15 September 2022, namun tak mendapat kejelasan. Ia bahkan sempat menanyakan langsung kepada pengurus koperasi, Joko Purwanto, pada 5 April 2017, namun tidak memperoleh jawaban memuaskan.
Pasca wafatnya Helmayati, ahli waris mengangkat Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. & Rekan sebagai kuasa hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 November 2023. Langkah hukum kemudian ditempuh dengan melayangkan somasi kepada koperasi. Namun, dua kali somasi yang dikirimkan pada 30 November dan 11 Desember 2023, tak juga mendapat tanggapan.
“Perkara ini telah kami laporkan secara resmi di SPKT Polda Lampung,” ujar Benny HN. Mansyur, S.H., salah satu kuasa hukum, Sabtu (24/05/25). Ia menyebut laporan itu teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/366/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Benny menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar kasus ini diusut berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ia menilai unsur penggelapan terpenuhi karena dana titipan berada dalam penguasaan pengurus koperasi bukan karena tindak pidana, namun kemudian diduga dikuasai secara melawan hukum.
Sementara itu, Chintia Mutiara Dewi, S.H., juga dari tim kuasa hukum, menyayangkan sikap koperasi. Ia menekankan bahwa koperasi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, bukan justru mendzalimi mereka.
“Tujuan koperasi adalah menyejahterakan anggota. Bukan mengabaikan hak bahkan sampai diduga menggelapkan dana. Kami harap negara hadir menuntaskan persoalan ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak pensiunan guru, khususnya dalam pengelolaan koperasi yang semestinya menjadi benteng ekonomi anggota. (Red)








