• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 29 April 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Sudut Pandang

Dari Kursi Kekuasan ke Kursi Pesakitan

Redaksi by Redaksi
29 April 2026
in Sudut Pandang
A A
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: (Cut Habibi – Sekretaris DPD AWPI Provinsi Lampung)

Penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Lampung. Kasus ini tidak hanya menyita perhatian karena nilai kerugian yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi juga karena posisi yang bersangkutan sebagai mantan kepala daerah. Dari kursi gubernur yang sarat kewenangan, perkara ini kini bergeser ke proses hukum yang menuntut pertanggungjawaban.

Dana PI 10 persen sendiri merupakan hak daerah dari pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi yang seharusnya menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah memiliki peluang untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sektor strategis.

BACA JUGA

Cut habibi (Sekretaris DPD AWPI Provinsi Lampung)

Tragedi Kecelakaan Kereta Bekasi, Usulan Gerbong Dipindah, Masalah Tetap Tinggal

29 April 2026
Oplus_16908288

Emas Kotor dari Way Kanan: Jejak Sunyi yang Berujung di Etalase Kota

12 April 2026

Namun dalam praktiknya, ruang pengelolaan yang besar kerap diikuti oleh risiko penyimpangan, terutama jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan transparansi yang memadai.

Perkara yang menjerat Arinal Djunaidi diduga berkaitan dengan pengelolaan dana PI pada wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (OSES) melalui badan usaha daerah. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka, sekaligus melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Langkah ini menegaskan bahwa proses hukum berjalan dan akan menguji secara terbuka konstruksi perkara yang dibangun.

Sejumlah kalangan menilai kasus ini mencerminkan pentingnya penguatan tata kelola dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah. Kewenangan yang besar dalam pengambilan keputusan perlu diimbangi dengan sistem pengawasan berlapis, baik dari internal pemerintah maupun lembaga pengawas eksternal. Tanpa itu, potensi penyalahgunaan akan selalu terbuka, terlebih dalam pengelolaan dana bernilai besar yang tidak sepenuhnya berada dalam sorotan publik sehari-hari.

Di sisi lain, penetapan tersangka terhadap mantan kepala daerah juga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, setiap tahapan seharusnya memiliki kontrol yang jelas dan terukur.

Ketiadaan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik tidak hanya soal kebijakan, tetapi juga soal integritas dan akuntabilitas. Dana yang bersumber dari kekayaan alam sejatinya ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketika dalam perjalanannya muncul dugaan penyimpangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Proses hukum terhadap Arinal Djunaidi kini akan menjadi ruang pembuktian, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta alur pengelolaan dana tersebut. Publik berharap penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas, sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi.

Ke depan, penguatan sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya daerah menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Kasus ini diharapkan tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, tetapi juga menjadi momentum untuk membenahi tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan demikian, perjalanan dari kursi gubernur ke kursi tahanan tidak hanya menjadi cerita tentang individu, tetapi juga pelajaran tentang pentingnya menjaga amanah dalam pengelolaan kekuasaan dan sumber daya publik.

Previous Post

Tragedi Kecelakaan Kereta Bekasi, Usulan Gerbong Dipindah, Masalah Tetap Tinggal

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Negara Restui Petani Way Kanan Jadi Tumbal

4 April 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Rakercab PERADI SAI Bekasi Raya Tekankan Profesionalisme dan Integritas Advokat

18 April 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

SOKSI Kota Bekasi Deklarasi Dukungan Mutlak untuk Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar

11 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.