Bandarlampung, Jelajah.co – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung, yakni Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama delapan anggota Komisi II DPR RI di ruang rapat utama Gubernur Lampung, Rabu (02/07/2025).
RDPU ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, dan dihadiri oleh anggota Komisi II lainnya seperti Aria Bima, Zulkifli Anwar, Muhammad Toha, dan Esthon L. Foenay. Hadir pula Dirjen ATR/BPN Asnaedi, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekdaprov Marindo Kurniawan, Ketua DPRD Provinsi Ahmad Giri Akbar, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan Karyonagoro.
RDPU ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar oleh ketiga LSM di Kantor Gubernur Lampung dan Kejaksaan Agung RI. Mereka mendesak kejelasan atas dugaan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh Sugar Group Companies (SGC), termasuk pencaplokan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) serta pelanggaran perpajakan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Juru Bicara Aliansi, Saprianyah, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penguasaan lahan oleh PT Sweet Indo Lampung (SIL) anak perusahaan SGC yang melebihi batas HGU resmi.
“HGU PT SIL hanya tercatat seluas 11.000 hektare, tapi penguasaan lahannya mencapai 43.000 hektare. Ini jelas pelanggaran,” tegas Saprianyah.
Ia menambahkan, aliansi telah menyerahkan bukti-bukti pelanggaran, termasuk dugaan pengemplangan pajak dan pemanfaatan air tanpa izin, kepada Kejagung, DPR RI, dan Pemprov Lampung. Pihaknya menuntut agar dilakukan pengukuran ulang atas seluruh lahan milik PT SGC.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengakui belum adanya titik terang dari hasil koordinasi lintas instansi terkait persoalan lahan maupun pajak SGC.
“Koordinasi tetap berjalan, tapi belum ada kejelasan terutama soal penggunaan lahan dan kontribusi perpajakan,” ucap Jihan.
Bahkan, lanjutnya, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PT SGC hanya tercatat sebesar Rp4 juta pada Mei 2025, menurut data dari Dispenda Provinsi Lampung.
Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, juga menyampaikan kekecewaannya karena tidak memiliki data resmi terkait HGU dan kontribusi pajak SGC di wilayahnya.
“Saat kami minta CSR untuk Iduladha lalu, mereka hanya memberikan kambing kacang. Padahal kontribusi mereka harusnya jauh lebih besar,” ujarnya menyindir.
Menanggapi seluruh aduan tersebut, Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan bahwa Komisi II DPR RI telah mencatat seluruh temuan dan masukan dari masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Kami akan menggelar RDPU lanjutan pada 15 Juli 2025 untuk membahas hasil evaluasi dan langkah konkret,” ujar Dede Yusuf.
Di akhir forum, Komisi II DPR RI bersama Wakil Gubernur Lampung menyatakan dukungan atas permintaan pengukuran ulang lahan milik SGC sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian hukum dan keadilan agraria bagi masyarakat Lampung. (Red)