Jakarta, Jelajah.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerapan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP). Langkah ini ditandai dengan diseminasi pedoman IPKD MCSP yang dibuka di Balaiagung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/4/25).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dan akan berlangsung selama tiga hari hingga 17 April 2025. Melalui kegiatan ini, Pemprov DKI Jakarta dan KPK berupaya meningkatkan transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Marullah menyampaikan bahwa penerapan MCSP secara optimal sangat penting untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta mendorong transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kolaborasi antara KPK RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi penting dalam pencegahan korupsi. Harus diwaspadai, bahwa kecurangan tidak sekadar penyimpangan individu, tetapi dapat mengarah kepada perilaku kolektif yang menumpulkan integritas,” ujarnya.
Ia menambahkan, MCSP merupakan panduan penting bagi pemerintah daerah untuk mengenali dan memitigasi risiko korupsi, serta menyempurnakan sistem pengawasan dan tata kelola.
“Ada delapan aspek cakupan MCSP yaitu perencanaan, penganggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), perizinan, pengelolaan barang milik daerah, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, serta manajemen ASN,” jelas Marullah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, berkomitmen memperkuat struktur manajemen risiko yang tak hanya mengenali titik rawan, namun juga mampu melakukan pengendalian dan pemantauan secara berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, mari kita jadikan pencegahan korupsi sebagai peta jalan pembangunan daerah yang realistis dan berbasis kinerja, bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif,” pungkasnya. (Kahfi)








