BANDARLAMPUNG, Jelajah.co – Dewan Pengurus Pusat Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (DPP Akar) Provinsi Lampung akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan PT Sugar Group Companies (SGC) dan oknum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) RI.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas fakta yang terungkap dalam persidangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (07/05/25). Dalam kesaksiannya, saksi mahkota Zarof Ricar mengaku menerima uang senilai Rp70 miliar dari PT SGC melalui salah satu pemiliknya, Ny. Lee. Dana tersebut diduga untuk “mengamankan” putusan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perdata antara PT SGC dan Marubeni Corporation yang bernilai Rp7 triliun.
“Ini bukan sekadar suap biasa, melainkan kejahatan korporasi yang terstruktur. Ada mens rea (niat jahat) yang jelas untuk memengaruhi putusan hakim agung agar memenangkan SGC,” tegas Indra Musta’in, Ketua Umum DPP Akar Lampung.
Indra juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang diduga mengarahkan jaksa untuk menjerat pelaku dengan pasal gratifikasi, bukan pasal suap.
“Langkah itu kami nilai sebagai upaya sistematis untuk melindungi korporasi besar dan oknum di institusi hukum. Ini bentuk perintangan terhadap proses penyidikan,” lanjut Indra.
Tak hanya soal dugaan suap, DPP Akar Lampung juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan PT SGC, seperti dugaan pencaplokan lahan milik warga, pengemplangan pajak, dan ketimpangan penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai merugikan negara dan masyarakat Lampung.
“Kami akan buka semuanya. Jika kasus ini dibongkar hingga ke akar, akan terlihat jelas bagaimana praktik-praktik menyimpang telah berlangsung lama dan sistematis,” ujar Sapriyansyah Mandala, Sekretaris Umum DPP Akar Lampung.
DPP Akar Lampung juga mengajak seluruh pegiat antikorupsi dan masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini. Mereka menegaskan, sebagai perusahaan perkebunan tebu dengan HGU terluas di Lampung, PT SGC harus bertanggung jawab atas semua dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
“Kami tidak akan berhenti sampai hukum ditegakkan tanpa tebang pilih,” tutup Indra.
(Red)








