Lampung – DPP AKAR Lampung akan melakukan unjuk rasa di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung untuk meminta kepada Kanwil BPN Provinsi Lampung agar dapat menyampaikan pada Kementerian ATR BPN RI untuk menuntaskan polemik luasan lahan usaha Perkebunan Tebu milik PT. Sugar Group Company (SGC) yang diduga oleh DPP Akar Lampung tidak sesuai dengan luasan HGU yang ditetapkan pada perpanjangan Kontrak HGU pada masing-masing anak perusahaan PT. SGC.
Konflik panjang Luasan HGU PT. SGC, dan permintaan untuk Ukur Ulang Luasan HGU milik PT. SGC sesungguhnya harus menjadi atensi khusus oleh pihak Kanwil BPN Provinsi Lampung sejak dulu jika BPN mau serius, mengingat pernah munculnya wacana Presiden RI Joko Widodo melalui staf khusus bidang masyarakat Lenis Kogoya untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU PT Sugar Group Company (SGC) sejak tahun 2019 lalu.
“Persoalan HGU PT.SGC yang memiliki luas lahan terbesar di Provinsi Lampung ini bukanlah hal yang baru, belum lepas dari ingatan kita tahun 2018 lalu ribuan masyarakat dari beberapa Kecamatan area PT. SGC menuntut atas pencaplokan lahan oleh PT. SGC seperti masyarakat dari Kecamatan Gedung Meneng, Menggala, Dente Teladas dan Menggala Timur yang menyatakan jika PT. SGC telah melakukan pencaplokan lahan gambut dan pinggiran sungai Bawang Latak. Selain itu PT. SGC juga telah menghapus sepihak beberapa area Hak Ulayat masyarakat setempat, belum juga jika kita telisik dari pengembangan investigasi DPP Akar Lampung yang secara jelas keterangan dari salah satu Petinggi Utama DPR RI melalui salah satu akun mendsosnya mengatakan ” PT. SGC diindikasikan Pidana terdapat beberapa kampung masuk HGU dan Kawasan Konservasi masuk sebagai HGU dll” 17 Des 2017,” terang Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Mustain, dalam rilis yang terima Media Jelaja.co, Minggu (14/07/2024).
Kerancuan luasan lahan PT.SGC, data yang tertera pada website Resmi milik DPR RI (23/11/2023) jelas juga menyatakan luasan lahan HGU PT. SGC seluas 116 ribu Ha. berbanding terbalik dengan keterangan data milik dari DPMPTSP Provinsi Lampung (15 September 2017 Tanggal Posting) yang menyatakan luasan lahan HGU PT. SGC hanya seluasi 62.000 ha di Provinsi Lampung. (kutipan Web resmi DPMTSP Provinsi Lampung).
Sedangkan menurut keterangan BPN Lampung pada tahun 2019 PT. SGC, yang terdiri dari (PT. ILP, SIL, GPM) di Provinsi Lampung sebesar 75.667 hektare lebih kutipan kupas tuntas, 3 september 2019.
Sugar Group Companies (SGC) memiliki luas areal perkebunan hampir mencapai 65.000 Ha. Areal perkebunan membentang sepanjang 70 km dengan lebar 25 km. PT. Sugar Group Companies (SGC) juga memiliki landasan pacu yang cukup untuk pergerakan pesawat tipe capung. Pesawat terbang juga membantu meringankan pekerjaan karyawan, seperti pemupukan jalur udara, rippening. Data ini dimuat dalam situs Radar Lampung (Radar Lampung 31 Mei).
Sugar Group Companies (SGC) memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah seluas 75.667,4041 Ha. PT. Sweet Indo Lampung (SIL) memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 43. PT. Sweet Indo Lampung (SIL) memiliki luas tanah sebesar 12.860,66 Ha dan penambahan Hak Guna Usaha (HGU) sebesar 133,835 Ha.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lampung Nomor 5540.001.08.2002, jumlah total luas tanah PT.Sweet Indo Lampung (SIL) adalah sebesar 12.994,495 Ha. PT. Indo Lampung Perkasa (ILP) memiliki luas tanah sebesar 21.401,40 Ha. PT. Indo Lampung Perkasa (ILP) memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10/BPN/- TB/2006 dengan luas tanah sebesar 8.500,5091 Ha. Data ini dimuat dalam situs Haluan Lampung (Haluan Lampung, 31 Mei 2014). Data tentang luas lahan PT. Sugar Group Companies (SGC) yang dimiliki oleh PT. Sugar Group Companies (SGC) berbeda dengan luas lahan berdasarkan izin Bupati Tulang Bawang yang terbit pada tahun 2004.
Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang tanggal 8 Maret 2007. PT. Sugar Group Companies (SGC) memiliki jumlah total Hak Guna Usaha (HGU) seluas 86,45 Ha. Sedangkan Jumlah total tanah yang dimiliki oleh PT. Sugar Group Companies (SGC) di wilayah Tulang Bawang adalah sebesar 124.092 Ha. Perbedaan jumlah luas tanah adalah 124.094 – 86.45 =34.637 Ha. Perbedaan jumlah total luas lahan PT. Sugar Group Companies (SGC) adalah sebesar 34.637 Ha. Data tersebut berbeda dengan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. (Beritanda, 5 Juni 2104).
Data yang diberikan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) bertolak belakang dengan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (Pemkab).
Mantan Bupati Tulang Bawang, Abdurahman Sarbini meminta Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang luas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. Sugar Group Companies (SGC). Mantan Bupati TulangBawang telah mengirimkan surat kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) pada tanggal 18 Februari 2011 dan 31 Maret 2011. Surat tersebut berisi tentang hal permohonan pengukuran kembali (ukur ulang) lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. Sugar Group Companies (SGC).
Informasi ini diperoleh dari situs Haluan Lampung (Haluan Lampung, 31 Mei 2014) M. Najib Taufieq membenarkan bahwa mantan Bupati Kabupaten Tulang Bawang pernah mengajukan permohonan pengukuran kembali (ukur ulang) lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. Sugar Group Companies (SGC). M.Najib Taufieq membenarkan pernyataan tersebut melalui Surat Nomor 1092/9-18- 300/X/2013. dimuat dalam Haluan Lampung (Haluan Lampung, 31 Mei 2014).
“Persoalan Kontroversi luasan HGU PT SGC inilah Kami dari DPP Akar Lampung meminta dukungan dari Masyarakat Lampung khususnya, melalui pihak Kanwil BPN Lampung untuk menyampaikan kepada pihak Kementerian ATR BPN RI agar dapat meninjau ulang dan melakukan ukur ulang Kontrak HGU milik semua anak perusahaan PT. SGC saat ini. AKAR Lampung meminta kepada menteri ATR/BPN agar serius terkait persoalan luas tanah DNA HGU PT. SGC segera melaksanakan pengukuran ulang terhadap PT. Sugar Grup Company yang memiliki 3 HGU pada 3 perusahaan didalamnya (PT. SIL, PT, ILP, PT. GPM) yang mana terdapat kerancuan dalam luasan yang terdaftar pada HGU dan luasan tanah terkelola,” tegas Indra.
“Kami juga meminta kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR-BPN agar mencabut HGU PT. Sweet Indo Lampung yang telah di perpanjang pada tahun 2017 seluas 11.885,32 Ha, yang mana di dalam diktum 2 (dua) dalam perjanjian HGU tersebut tertera jelas tidak boleh melakukan panen tebu dengan melakukan pembakaran dan dalam diktum 5 (lima) jelas apabila persaratan tersebut dilanggar maka HGU tersebut dapat dicabut oleh mentri ATR/BPN,” tambahnya.
SGC yang memiliki 4 perusahaan besar, perusahaan ini mendapatkan hak atas tanah milik pemerintah tersebut atas dasar HGU, salah satu HGU anak perusahaan Sugar Group Company atas nama PT. Sweet Indo Lampung (SIL) telah melakukan perpanjangan HGU yang di terbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Nomor 87/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 Tentang perpanjangan Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Sweet Indo Lampung, Atas Tanah di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Dengan luas 11.885.32, ATR/BPN dalam memberikan Hak Guna Usaha kepada perusahaan telah diatur oleh UUPA Undang Undang Pokok Agraria Tahun 1960, serta UU dan peraturan lainnya, di dalam HGU yang diberikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang memberikan persaratan yang harus dilaksanakan sepanjang HGU tersebut berlaku dan digunakan. Salah satu klusul persaratan yang mesti dilaksanakan tersebut adalah “Tidak diperkenankan untuk melakukan panen tebu dengan cara membakar” dalam diktum selanjutnya di jelaskan apabila salah satu perjanjian tersebut dilanggar maka HGU yang diberikan dapat dicabut dan tanah tersebut kembali ke Negara.
Pada pokok persoalan ini tentunya sangat berkaitan dengan pajak sebagai pendapatan negara, kami juga meminta kepada kementerian keuangan dalam hal ini Ditjen pajak agar melakukan audit terhadap pembayaran pajak PT SGC sejak tahun 2004 sampai sekarang, mengingat luasan HGU berbeda terbalik dengan luas tanah terkelola oleh PT. SGC maka kami menduga adanya pengemplangan pajak oleh PT. SGC dan dilakukan pembiaran oleh Pemprov Lampung, dan pihak pihak terkait, lainnya.
Jusuf Gunawan, adalah bos Sugar Grup yang dituding mengemplang pajak 2012-2013 sebesar lebih 2 Triliun, demikian tweet @TrioMacan2000 dengan followers 459.274 yang kutipan kanal berita hukum.
Lebih lanjut, @TrioMacan2000 akun komunitas publik untuk pencerahan, perangi korupsi, kemunafikan pemimpin negeri. Utamakan Kejujuran Utk anak bangsa yang CERDAS dan MERDEKA pada profilenya, yang saat ini bergambar Bung Hatta. Dalam tweet panjangnya juga menuliskan Jusuf Gunawan (Sugar Grup), ini ngemplang pajak dengan modus memalsukan jumlah lahan perkebunan Tebu yang dia miliki, Jika ditotal sejak tahun 2004, pajak yang digelapkan Jusuf Gunawan Sugar Grup lebih dari 20 Triliun. kutipan kanal berita hukum.
pokok persoalan lainnya adalah dana CSR yang diwajibkan kepada korporasi menjadi persoalan penting sebagai amanat undang undang nomor 40 tahun 2007 yaitu tentang korporasi
soal penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan Sugar Group Company. Berdasarkan laporan yang diterimanya, terjadi tren penyaluran dana CSR yang rancu dan bertentangan dengan undang-undang yang ada.
“Kami melihat ada penggunaan CSR yang kami pikir ini merupakan trend tersendiri di beberapa korporasi di Indonesia. Yaitu trennya menempatkan CSR yang seyogyanya itu adalah untuk masyarakat luas, nah itu terindikasi penyalurannya) ke yayasannya sendiri, meskipun yang menikmati sebagian masyarakat tetapi tidak menyebar luas sampai ke beberapa titik apalagi untuk seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nasril juga berharap DPR RI ke depannya dapat lebih teliti dan cermat lagi dalam melakukan pengawasan yang melekat pada penggunaan dana CSR dari seluruh korporasi yang ada di Indonesia.
“Justru karena itu khususnya untuk sugar holding company akan memberikan jawaban tertulis. Kita akan minta 10 tahun belakangan, berapa dana CSR yang dikeluarkan setiap tahunnya, atas dasar terhadap perintah undang-undang nomor 40 tahun 2007 yaitu tentang korporasi. (dikutif dari web resmi DPR RI, 24/11/2023). pernyataan Nasril anggota DPR RI. (Rls/Red)