Pesawaran – DPP GASAK meminta APH memanggil dan memriksa Kepala Dinas,Kepala Bidang,PPK,Konsultan,Dan Rekanan terkait angaran kegiatan tahun 2023.
Ketua umum Dewan Pimpinan pusat gerakan solidaritas analisis kebijakan (DPP GASAK), Aulia Rahman mendesak APH khusunya Kejari Kabupaten Pesawaran, Kejati Lampung, BPK-RI Perwakilan Lampung, dan Polda Lampung segera ambil langkah hukum, bentuk team audit investigasi, terkait sistem pengelolaan/penggunaan anggaran, perencanaan,pemaketan sampai realisasi kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Hanura-Budi Daya Laut (319) (Pinjaman Daerah) Rp. 1.167.585.000,00 Dikerjakan Oleh Cv. Listana Dipha.
Berdasarkan hasil pantau dan investigasi di lapangan, Rahman menjelaskan terkait Peningkatan Ruas Jalan Hanura-Budi Daya Laut (319) (Pinjaman Daerah) yang Dikerjakan Oleh Cv. Listana Dipha diduga tidak sesuai spek/rab, nampak terlihat hasil investigasi tim kami Peningkatan Ruas Jalan Hanura-Budi Daya Laut (319) (Pinjaman Daerah) sudah pecah-pecah dan retak-retak dan di beberapa titik sudah mengelupas pada bagian badan jalan rigid beton yang padehal terhitung masih seumur jagung diduga tidak memenuhi standar sehingga jalan tersebut mudah hancur.yang diduga tidak sesuai spek/rab/pengurangan volum, disinyalir adanya indikasi dugaan KKN.
“paket kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran diduga sudah terkondisi,terstruktur,masif yang disinyalir adanya indikasi dugaan persekongkolan jahat, yang mengarah pada dugaan KKN,” jelasnya.
“fantastisnya anggaran ratusan juta bahkan milyaran rupiah dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran tahun 2023 diduga syarat indikasi KKN, sejak awal perencanaan ,pemaketan yang diduga sengaja di pecah2 menjadi sejumlah item paket, pemilihan penyedia, sampai pada realisasi kegiatan diduga mengandung banyak unsur kejanggalan, diduga bertentangan dan melanggar sejumlah aturan terkait prosedur pengadaan barang dan jasa, paket kegiatan yang layak dipriksa oleh APH, DPP gasak dalam waktu dekat segera melakukan aksi dan laporan terkait atas dugaan kelebihan pembayaran, dan mark_up sejumlah item kegiatan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran. (*)