Bandar Lampung, Jelajah.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2025-2030.
Sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Jalan Basuki Rahmat No. 21, Telukbetung Utara, Kamis (16/01/25), juga menetapkan berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil wali kota periode 2021-2026.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Effendi, memimpin jalannya sidang paripurna mewakili Ketua DPRD Bernas Yumiarta. Sidang turut dihadiri Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, serta seluruh anggota DPRD dan tamu undangan.
Seluruh peserta sidang diwajibkan mengenakan pakaian sipil harian (PSH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih, masyarakat Bandar Lampung berharap kepemimpinan baru dapat membawa perubahan positif bagi pembangunan kota.
“Ini menandai transisi kepemimpinan yang diharapkan berjalan lancar hingga masa jabatan baru dimulai,” ujar Sidik. (BB)








