Bandar Lampung, Jelajah.co — Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota untuk segera menghapus pungutan uang komite di seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Langkah ini dinilai penting agar pendidikan dasar benar-benar gratis, sesuai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan bahwa keluhan soal pungutan komite sekolah masih banyak disuarakan oleh para orang tua siswa. Menurutnya, pungutan tersebut sering dianggap sebagai kewajiban agar anak bisa bersekolah dengan nyaman.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” tegas Asroni, Sabtu (8/11/2025).
Asroni juga menegaskan bahwa putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan 111/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan pendidikan dasar sembilan tahun harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah pusat dan daerah pun diwajibkan menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan.
Oleh karena itu, Komisi IV DPRD meminta Pemkot Bandar Lampung segera mengambil langkah tegas, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota yang menghapus pungutan komite di SMP Negeri.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) diperkuat, sehingga kebutuhan sekolah yang tidak tercakup BOS pusat dapat terpenuhi tanpa harus membebani orang tua.
“Jika BOSDA diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah bisa dipenuhi tanpa harus membebani orang tua siswa,” ujarnya.
Asroni mencontohkan, kebijakan serupa telah diterapkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang menghapus pungutan komite sekolah di tingkat SMA/SMK.
Ia menegaskan, DPRD siap mengawal dan memastikan alokasi BOSDA dalam APBD dilakukan secara proporsional. DPRD juga akan memperketat fungsi pengawasan agar kebijakan bebas pungutan benar-benar diterapkan di lapangan. (*)







